BERITA ONLINE TERVIRAL

Aceh Besar Akan Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 16 Januari 2024 - 09:42 WIB    Banda Aceh

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagai pedoman tahunan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag disela-sela kesibukannya di Kota Jantho, Senin (15/01/2023).

“Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi bersama para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. “Kemaren kita telah lakukan Rakor untuk menerima masukan yang turut dihadiri seluruh camat, Kasi PMG dan Koordinator TPP Aceh Besar,” sebut Carbaini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani

Untuk tahapan selanjutnya, esok akan digelar rapat pembahasan ditingkat kabupaten dengan melibatkan  seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK Aceh Besar

“Esok akan kita lakukan  rapat koordinasi ditingkat Kabupaten, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk TP PKK Aceh Besar,” ujarnya.

Pedoman Penyusunan APBG dilakukan setiap tahunnya ditingkat Kabupaten dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Bupati sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong, hal itu harus merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa.

Carbaini juga mengatakan jika proses rangcangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi ditingkat provinsi, jik telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rakan Media Aceh Besar Gelar Silaturahmi dan Bukber

“Jika proses rangcangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan  dengan harmonisasi ditingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG,” demikian kata Carbaini. (**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Terkait Penonaktifan Direksi Bank Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Dukung Langkah Pj Gubernur Bustami

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Hadiri Temu Mitra Sponsorship PON XXI Tahun 2024 Aceh – Sumut untuk Wilayah Aceh

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Sambangi Kantor KIP, Pastikan Keamanan Jelang Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Pengajian Rutin di Meuligoe Aceh Besar

Aceh Besar

Pengajian Rutin di Meuligoe Aceh Besar

Aceh Besar

Wakili Pj Iswanto Sekda Aceh Besar Hadiri Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah

Aceh Besar

Razia Gabungan Polres Aceh Besar Cipta Kondisi Menjelang Pemilu 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa Hasil Swadaya Warga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Orang Tua Murid yang Ikut Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah