Aceh besar . Bukti surat emas. Foto: Ist
FANEWSID – ACEH BESAR | Nasib apes menimpa NH (35) seorang warga asal Kabupaten Aceh Besar. Wanita tersebut diduga menjadi korban penipuan usai membeli emas murni dengan kode 99A pada salah satu toko di Pasar Lambaro, di daerah setempat.
NH kepada AJNN mengaku, pada awal Februari 2022 lalu, Ia membeli emas murni dengan kode 99A sebanyak empat mayam atau 23 karat seharga Rp2.8 juta per mayam pada toko emas berinisial SP di Aceh Besar.
“Yang saya beli itu emas murni dalam suratnya juga ditulis 23 karat,” kata NH kepada AJNN, Minggu (10/4/).
Dugaan penipuan itu terkuak, ketika NH hendak menjual emasnya ke salah satu toko langganannya di Pasar Aceh pada Sabtu (9/4). Saat itu pembeli tersebut sepakat, akan membeli emas murni milik NH dengan harga Rp2.9 juta per mayam.
Namun, ketika NH memberikan bukti surat pembelian emas dari toko SP, tempat langganan NH tersebut meragukan keaslian emas murni itu dan langsung melakukan pengecekan.
“Ketika saya berikan langsung, pembeli terkesan ragu dan langsung mengecek emasnya. Mungkin sebelum saya tunjukan suratnya, mereka beranggapan cincin itu punya sendiri karena kebiasaan saya beli emas di toko itu. Usai di cek, mereka tidak mau terima karena kadar emasnya itu 96, bukan emas murni 99A,” ungkapnya.”
Sumber: AJNN