BERITA ONLINE TERVIRAL

Aceh Peringkat 3 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 29 Juli 2022 - 07:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf

 

Banda Aceh – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022. Aceh meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

Pada tahun ini, Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar secara nasional.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh, Marwan Nusuf menyambut gembira skor IKIP tersebut. Hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong

“Alhamdulillah, sama seperti tahun sebelumnya, di 2022 Aceh masih berada dalam tiga besar dengan nilai IKIP tertinggi,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Capaian baik ini merupakan hasil kerja kolaboratif para pihak yang telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di Aceh sehingga memperoleh hasil yang maksimal sampai tingkat Nasional.

“Hasil IKIP merupakan potret langsung kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Terima kasih kepada semua elemen di Aceh yang telah menerapkan amanah UU KIP guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu akan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Kwarda Aceh Lantik Kwarcab Langsa 2024-2029

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn dalam rilisnya menyampaikan, adanya kenaikan nilai IKIP di tahun 2022 dari 71,37 menjadi 74,43.

Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional yaitu unsur internal Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan unsur eksternal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terjaring Razia Rutin Supir Dumt Truck,Iptu Syafaruddin Kasatlantas Polres BM,Ini Arahan Dan Penjelasannya

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah ke 9 IA di setiap provinsi. IA meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM. (*)

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Kantor Gubernur Aceh

Daerah

Cegah Deforestasi Hutan, DLHK Aceh Terapkan Sembilan Langkah

Daerah

25 Desa di Aceh Singkil Terendam Banjir, 18.633 Jiwa Terdampak

Daerah

Sekda Aceh: Laksanakan Program Secara Konsisten
Sri Maulina MD Nahkoda Pengprov ASIAFI Aceh Periode 2024 - 2028

Daerah

Sri Maulina MD Nahkoda Pengprov ASIAFI Aceh Periode 2024 – 2028
PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara

Daerah

PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2022

Daerah

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU