Berita Update Terviral

Home / Daerah

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:57 WIB

Aceh Raih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengelolaan Arsip Elektronik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Februari 2024 - 16:57 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Mengawali tahun 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh (DPKA) kembali mengukir prestasi di tingkat nasional yang berhasil meraih predikat AA (sangat memuaskan) pada pengawasan pengelolaan arsip elektronik sebagai indeks tingkat digitalisasi arsip dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Predikat sangat baik yang diraih DPKA ini tertuang dalam pengumuman dari ANRI nomor B-AK.01.00/6184/2023 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada 2023.

Kepala DPKA, Dr Edi Yandra mengatakan, pihaknya selama ini terus konsen dalam hal perbaikan dan kemajuan dibidang arsip dengan beberapa program, salah satunya seperti peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalan Longsor, PUPR Pasang Jembatan Darurat Batang Kelapa di Desa Tanoh Mirah

“Kita juga terus menjalin kerjasama dengan SKPA, agar arsip-arsip SKPA yang telah mencapai masanya untuk kita akusisi dan kita simpan di depo kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Edi Yandra menambahkan, diawal tahun kemaren DPKA telah mengakusisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Selain itu, DPKA juga meraih predikat sangat baik dalam penilaian hasil pengawasan kearsipan eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2023 pada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh tim Pengawasan Kearsipan ANRI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Dayah Aceh Besar Ikuti RDPU Bedah Qanun

Sementara itu, Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, dalam surat pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 yang diterima DPKA menyampaikan apresiasi terhadap prestasi tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh. Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, maka kami mohon bapak Gubernur beserta jajaran mendorong kabupaten/kota diwilayah Provinsi Aceh harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal,” ujar Imam Gunarto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kerugian Akibat Banjir Bandang Aceh Tenggara Capai Rp 58 Miliar

Pada tahun 2023 ANRI juga melaksanakan pengawasan pengelolaan arsip elektronik sebagai indeks tingkat digitalisasi arsip dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB general) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

PPID Aceh Dampingi Pemkab Bener Meriah Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Daerah

Mahasiswa USK Simulasi Bencana Massal di Banda Aceh

Daerah

Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

Daerah

Forkopimda Banda Aceh Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak di Pesisir Pantai Syiah Kuala

Daerah

Gubernur Aceh Harapkan Muktamar IDI Ke-31 Lahirkan Inovasi Baru dalam Dunia Kesehatan

Daerah

Sejumlah SKPK dan Perusahaan Mendapat Penghargaan Pena Jaya

Daerah

Awas! Ada Buaya Terlihat Berjemur di Kawasan Sungai Dangkal Aceh Tamiang

Daerah

Lantik 4 Pj Bupati, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Tingginya Inflasi dan Stunting