Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ada 4532 Janda Baru di Aceh Selama Pandemi Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh ( fanews.id) —- Mahkamah Syari’ah Aceh mencatat, ada 4532 janda baru selama pandemi Covid 19. Jumlah janda itu berdasarkan putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syari’ah di Kabupaten Kota Provinsi Aceh.

Panitera Muda (Panmud) Mahkamah Syari’ah Aceh A. Latif menyebutkan, putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syariah Kabupaten Kota, Provinsi Aceh, terus meningkat. Pada tahun 2019, putusan gugatan perceraian sebanyak 4493 perkara.

“Tahun 2020 sedikit meningkat. Permalahan paling dominasi gugatan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, selanjutnya meninggalkan satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dihukum penjara, Poligami, Ekonomi dan cacat badan,” kata Panmud Mahkamah Syariah Aceh, A. Latif, Rabu, (20/1/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa " Kebersamaan Anggota Satgas Saat Makan Siang Dengan Masyarakat"

Sambung A. Latif, sementara perkara Cerai Talak tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh mencapai 1558 perkara. Sedangkan tahun 2019 lalu perkara yang diputuskan Cerai Talak 1555 perkara.

“Tahun 2020 perkara Cerai Talak yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh meningkat tiga perkara. Dibandingkan tahun lalu,” tegasnya.

Selain itu Mahkamah Syari’ah Aceh juga memutuskan, izin poligami 21 perkara, pembatalan perkawinan dua perkara, kelelaian atas kewajiban suami atau isteri 10 perkara, harta bersama 43 perkara, penguasaan anak 11 perkara, hak-hak mantan isteri satu perkara, Pengesahan anak atau penggangkatan anak tiga perkara, perwalian 92 perkara, penunjuk orang lain sebagai wali dua perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AKL Jabal Ghafur Sigli Gelar Perpisahan Pengabdian Masyarakat

Sambung A Latif, perkara asal usul anak 26 perkara, Isbath Nikah 3146 perkara, dispensasi kawin 879 perkara, Izin kawin satu perkara,Wali Adhal 19 perkara, Ekonomi Syariah 3 perkara, kewarisan 35 perkara, wasiat satu perkara, Hibah dua perkara, Wakaf/Infak/Shadaqah enam perkara dan, P3HP atau penetapan Ahliwaris 774 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA: Pelunasan Ganti Rugi Lahan PLTU 3-4 Nagan Raya Harus Tuntas di Akhir 2020

“Perkara yang ditolak sebanyak 184, kemudian perkara tidak diterima sebanyak 181 perkara, selnajutnya perkara yang gugur 282 perkara. Sedangkan yang dicoret dari register sebanyak 35 perkara. Sedangkan jumlah keseluruhan perkara yang masuk 12,821 perkara, kemudian perkara yang belum diputuskan tahun 2020 sebanyak 265 perkara,” ungkap Panmud A. Latif.

Sebelumnya Kemenag Aceh meriliskan selama Pandemi Covid-19, sebanyak 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag Kabupaten atau Kota se-Aceh (BERITAACEH)

Baca Juga

Uncategorized

Plt Gubernur Aceh Terima Kunjungan Manajemen BPKS

Uncategorized

ISBI Aceh”Olah Limbah” Menjadi Kreasi Seni di Pulau Aceh.

Uncategorized

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi, Dorong Kerjasama yang Bebas Korupsi di Aceh

Uncategorized

Plt Gubernur Pimpin Rapat Kesiapan PON Aceh-Sumut

Uncategorized

Ingatkan Prokes, Unsur Muspika Seulimeum Berkeliling 

Uncategorized

Tekan Angka Covid-19, ASN Kemenag Dibatasi Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik

Uncategorized

Cegah Corona, Polda Aceh Gelar Upacara HUT Korps Brimob Secara Virtual

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikuti Zikir Bersama Presiden dan Wapres