Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:37 WIB

Ada 4532 Janda Baru di Aceh Selama Pandemi Covid-19

0:00

Banda Aceh ( fanews.id) —- Mahkamah Syari’ah Aceh mencatat, ada 4532 janda baru selama pandemi Covid 19. Jumlah janda itu berdasarkan putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syari’ah di Kabupaten Kota Provinsi Aceh.

Panitera Muda (Panmud) Mahkamah Syari’ah Aceh A. Latif menyebutkan, putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syariah Kabupaten Kota, Provinsi Aceh, terus meningkat. Pada tahun 2019, putusan gugatan perceraian sebanyak 4493 perkara.

“Tahun 2020 sedikit meningkat. Permalahan paling dominasi gugatan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, selanjutnya meninggalkan satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dihukum penjara, Poligami, Ekonomi dan cacat badan,” kata Panmud Mahkamah Syariah Aceh, A. Latif, Rabu, (20/1/2021).

Baca Juga Artikel Berita nya   Gandeng Muhammadiyah, Kapolri: Sangat Membantu Percepatan Vaksinasi

Sambung A. Latif, sementara perkara Cerai Talak tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh mencapai 1558 perkara. Sedangkan tahun 2019 lalu perkara yang diputuskan Cerai Talak 1555 perkara.

“Tahun 2020 perkara Cerai Talak yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh meningkat tiga perkara. Dibandingkan tahun lalu,” tegasnya.

Selain itu Mahkamah Syari’ah Aceh juga memutuskan, izin poligami 21 perkara, pembatalan perkawinan dua perkara, kelelaian atas kewajiban suami atau isteri 10 perkara, harta bersama 43 perkara, penguasaan anak 11 perkara, hak-hak mantan isteri satu perkara, Pengesahan anak atau penggangkatan anak tiga perkara, perwalian 92 perkara, penunjuk orang lain sebagai wali dua perkara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dalam Rangka Memasuki Tahun Baru Masehi 2021. Forkopimda Aceh Besar Teken Seruan Bersama. Ini Larangannya

Sambung A Latif, perkara asal usul anak 26 perkara, Isbath Nikah 3146 perkara, dispensasi kawin 879 perkara, Izin kawin satu perkara,Wali Adhal 19 perkara, Ekonomi Syariah 3 perkara, kewarisan 35 perkara, wasiat satu perkara, Hibah dua perkara, Wakaf/Infak/Shadaqah enam perkara dan, P3HP atau penetapan Ahliwaris 774 perkara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Inggris Ingin Ukir Sejarah, Italia Bidik Trofi Kedua

“Perkara yang ditolak sebanyak 184, kemudian perkara tidak diterima sebanyak 181 perkara, selnajutnya perkara yang gugur 282 perkara. Sedangkan yang dicoret dari register sebanyak 35 perkara. Sedangkan jumlah keseluruhan perkara yang masuk 12,821 perkara, kemudian perkara yang belum diputuskan tahun 2020 sebanyak 265 perkara,” ungkap Panmud A. Latif.

Sebelumnya Kemenag Aceh meriliskan selama Pandemi Covid-19, sebanyak 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag Kabupaten atau Kota se-Aceh (BERITAACEH)

Baca Juga

Uncategorized

Semangati Peserta Try Out Online, Dyah : Kalian Masa Depan Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Dan Pembagian Sembako Di Kompleks Kantor Wali Nanggroe

Uncategorized

Sekda  Aceh Tinjau Penerapan BEREH pada Kantor Capem Bank Aceh di Aceh Jaya dan Aceh Barat

Uncategorized

Sekda Aceh Desak Tenaga Kesehatan Jalani Vaksin Covid-19

Uncategorized

6.785 Orang Warga Aceh Daftar Beasiswa BPSDM, Pengumuman Administrasi Tanggal 28 Mei

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Di Wilayah Polres Bireuen

Uncategorized

Lantik 205 Pejabat Secara Prokes, Bupati Mawardi Ali Minta Pejabat Bekerja Keras

Uncategorized

71 Anggota Paskibraka 2021 Dikukuhkan Sekdakab Aceh Besar