Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 April 2021 - 15:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Menaker Ida Fauziyah, (Foto: Dokumentasi Setkab)

FANews.Id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (26/04/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT KAI

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tinjau Pos Perbatasan Aceh - Sumut, Irwasda Polda Aceh: Pemeriksaan Surat Swab Antigen Tetap Berjalan

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker. (HUMAS KEMNAKER/AIT/TAR)

Baca Juga

Uncategorized

Gencar Covid-19 Dilanjutkan, Gubernur: Terima Kasih Tenaga Kesehatan Aceh

Uncategorized

Kabid Humas Polda Aceh : Di Lhokseumawe Ada Vaksinasi Massal Tamoeng Dayah

Uncategorized

SMAN 7 Lhokseumawe Gelar Pemilihan Ketua OSIS Harus Sinergi basis Digital

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Uncategorized

Dyah : Try Out Ajang Asah Kemampuan Siswa untuk Wujudkan Aceh Carong

Uncategorized

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Mountala

Uncategorized

Alhamdulilah, Warga Pencari Madu Hutan Mulai Rasakan Manfaat Pembangunan Jembatan TMMD 110

Uncategorized

GM PLN Aceh Abdul Muhklis Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Aceh