Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ada Indikasi Langgar HAM Mencatut KTP untuk Dukungan di Pilkada

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komnas HAM menyatakan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendukung salah satu calon kepala daerah berpotensi langgar HAM. Pencatutan KTP dinilai masuk dalam indikasi pelanggaran HAM karena adanya hak atas perlindungan data pribadi.

“Dengan demikian, pengumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fraksi PA DPRA Minta Inspektorat Audit Pengadaan Barang dan Jasa di RSUDZA

Menurut Anis, pemilu bukan sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin dalam negara demokrasi. Pemilu, lanjut Anis, merupakan mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM dan perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Indikasi pelanggaran HAM karena hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu/Pilkada,” tutur dia.

Pencatutan KTP itu terjadi pada warga DKI Jakarta dalam proses pencalonan Dharma Prangrekun-Kun Wardana melalui jalur independen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Komnas HAM pun merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta melakukan investigasi lebih dalam atas pencatutan tersebut. Penindakan dari segi regulasi, kata dia, juga harus dilakukan pembenahan.

“Kepada pemerintah, agar berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya pelindungan yang optimal atas kerahasian data pribadi seluruh warga negara,” ungkap Anis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi Mengundang Hadir dan Berdiskusi Dengan Amien Rais di DPD RI

Lebih lanjut, Anis memaparkan dari banyaknya data pribadi yang dicatut, terdapat eks komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, menjadi korbannya. Beka pun telah melaporkan hal itu kepada Komnas HAM, kemarin (20/8/2024).

Menurut Anis, tak hanya Beka, tetapi keluarganya juga menjadi korban pencatutan itu. Laporan pun diterima langsung oleh Anis..(red/tirto)

Baca Juga

DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir

Nasional

DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir

Politik

Tim Advokasi Minta MK Larang Peserta Pemilu Pakai AI di Kampanye

Politik

H Musannif Mengundurkan diri dari Partai PPP, Ini Alasannya

Nasional

Jalan Bukittinggi-Padang Putus akibat Banjir Lahar Gunung Marapi

Headline

BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Wartawan Jadi Penerima Beasiswa Pascasarjana Di Jawa Barat

Nasional

Jokowi Perintahkan Panglima TNI Bentuk Angkatan Siber

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…

Nasional

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif