FA News.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengecam keras pemerintah daerah (pemda) yang diam-diam masih mengangkat tenaga honorer. Salah satu modus yang paling umum dengan mengganti istilah honorer itu sendiri.
Anas menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang keras pengangkatan honorer. Hal ini dibahas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana penataan atau ‘penghapusan’ tenaga honorer harus diselesaikan maksimal Desember 2024.
“Itu nggak boleh, sekarang tidak dimungkinkan lagi,” tegasnya ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Pejabat Daerah Masih Rekrut Honorer, Namanya Diganti Jadi Tenaga Sukarela
Anas mengaku, pihaknya belum menerima laporan tentang adanya pengangkatan honorer dengan modus mengganti istilahnya. Namun, ia menekankan bahwa perekrutan honorer sudah tidak boleh dilakukan. Ia juga mewanti-wanti, akan ada sanksi tegas menanti pemda terkait.
“Kami sudah sampaikan, ini tidak boleh lagi diangkat, karena selesai. Jadi di luar data yang baru ini (data BKN) tidak boleh ada lagi. Karena nanti itu akan menjadi masalah baru ya. (Ada) sanksi tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, atas pengangkatan tenaga honorer atau non ASN ini yang akan menerima sanksi ialah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah terkait.
“Tentu sanksi itu diberikan kepada PPK. Ya PPK itu, karena ada temuan dari PPK kalau misalnya itu dibayar dari APBD, itu seolah merugikan keuangan negara. Itulah bentuk sanksinya,” terang Haryomo dalam kesempatan yang sama.
“Nanti bisa diaudit oleh BPK (PPK dan daerah terkait),” sambung Anas.
Sebagai tambahan informasi, perihal kepala daerah nakal yang masih mengangkat honorer diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Menurutnya, modus terbaru dengan mengganti istilah honorer menjadi tenaga sukarela.
“Informasi terakhir kami mendengar, tenaga honorer digantikan dengan tenaga sukarela. Ini kan jadi mainan aneh di daerah juga. Sekarang ada tenaga sukarela. Kita baru dapat bocoran informasi, tenaga honorer sekarang masuk tenaga sukarela. Dengan ‘modus’ yang sama,” ungkap Junimart di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Penataan tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Junimart mengatakan, hal ini menjadi salah satu poin penting yang disorotinya dalam aturan turunan UU ASN yaitu Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Manajemen ASN.
“Kita sangat concern untuk lebih detail PP itu berbicara tentang tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PPPK. Bukan isu lagi, itu menjadi beban kami di DPR, beban anak bangsa ini, yang jutaan masih terkendala status mereka itu, itu kan hak keadilan untuk mendapat status juga,” ujarnya. (Sumber: Detik)