BERITA ONLINE TERVIRAL

Ada Sinyal Perpanjangan, Kemenkeu Akan Evaluasi PPh UMKM 0,5%

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 September 2024 - 20:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, tengah menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait rencana perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, sebelum itu Kementerian Keuangan bakal mengevaluasi kebijakan yang telah berlaku sejak tahun pajak 2018 ini.

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain, pasti selalu akan kita evaluasi,” ujar Febrio saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Ajak Masyarakat Nobar Pembukaan PON di Lapangan Expo Lampineung

Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen ini menjadi cermin keberpihakan pemerintah kepada usaha akar rumput. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.

“Jadi memang keberpihakan dari HPP itu sangat kuat terhadap UMKM. Bahkan kalau kita lihat di belanja perpajakan kita juga, lebih dari Rp60-70 triliun itu rata-rata satu tahun. Manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” kata Febrio.

Sementara itu, dalam UU HPP, pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan pendapatan paling besar Rp500 juta. Sedangkan terkait fasilitas PPh Final 0,5 untuk wajib pajak OP yang telah berlaku dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, akan segera berakhir pada 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Diajak Budidayakan Tanaman Kelor

Dengan berakhirnya fasilitas pajak ini, UMKM dengan omzet bruto sebesar Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP, yang didasarkan pada metode perhitungan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bakal mengevaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen bagi UMKM. Hal ini menyusul permintaan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Evi Zainal Abidin, yang meminta agar pemerintah dapat memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif pajak ini bagi UMKM, khususnya orang pribadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT PIM Pastikan Stok Pupuk untuk Petani Tahun 2024 Terpenuhi

“Insentif pajak ini sebenarnya tetap, cuma fasilitas menggunakan PPh final ini kita evaluasi. Apakah masih dibutuhkan atau UMKM memang sudah makin punya kapasitas, sehingga bisa diperlakukan secara lebih adil,” jelas Sri Mulyani dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).(red/tirto)

Baca Juga

OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan

Ekonomi

OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan

Ekonomi

Dirut Bank Aceh Apresiasi Gubernur Aceh dan Seluruh Pemegang Saham

Ekonomi

Pj Bupati Aceh Utara Panen Jagung Kering Pipil di Kuta Makmur

Ekonomi

BSI Siap Berikan Layanan Terbaik untuk PON XXI Aceh Sumut 2024

Ekonomi

Libur Panjang, Ini Jadwal Operasional Bank Aceh

Ekonomi

Sempat Bertahan Diharga Rp.1.700, Harga TBS Sawit Di Aceh Selatan Kembali Anjlok

Daerah

Berkonsep Green Building, BSI Bangun Gedung Landmark Aceh

Ekonomi

The Wonder of Nanggroe, Spirit Kejayaan Iskandar Muda di Belantara Perbankan Ibukota