BERITA ONLINE TERVIRAL

AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 16 Januari 2024 - 13:07 WIB    Banda Aceh

Ilustrasi Pemukulan

Ilustrasi Pemukulan

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam dugaan pengeroyokan yang dialami wartawan Tribun Ambon Jenderal Louis, saat meliput truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara yang tergelincir.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan  mengancam kebebasan pers di Maluku,” kata Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Senin.

Kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (13/1) sekira pukul 12.20 WIT di kawasan Galala, berjarak 100 meter dari gudang beras Bulog.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Baca juga: Padma desak Kepolisian usut tuntas pengeroyokan wartawan

Saat itu, Jenderal Louis (korban) yang merekam insiden truk beras Bulog tersebut, didatangi pelaku dan melarang korban melakukan peliputan.

Padahal, lanjut Khairiyah, korban ketika itu sudah menjelaskan bahwa dia adalah jurnalis sambil menunjukkan kartu pers. Tetapi, pelaku bersikeras tak membolehkan korban mengambil gambar.

Menurut korban, pelaku kemudian memegang bahu dan menggoyang tubuh korban. Setelah itu, pelaku meninju pelipis kanan korban, dan sempat menghindar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

“Lalu, anak buah pelaku juga ikut mengeroyok, korban dipukul di bagian lengan, kepala dan leher,” ujarnya.

Korban yang sempat menyelamatkan diri masih juga dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini, kasus pemukulan tersebut ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan bahwa jurnalis tribun ambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Perkim Aceh Siap Laporkan Pungli Bantuan Rumah Layak Huni ke Aparat Penegak Hukum

Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian, tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.

AJI mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. (Antara)

FA News

Baca Juga

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Hukrim

“Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar
Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Kirim Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Kirim Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Kronologi Dugaan Dosen Mesum