Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 10:41 WIB    Banda Aceh

ilustrasi sapi. (Foto : Kompas)

ilustrasi sapi. (Foto : Kompas)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.IDAkhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi. KN, warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap bersama rekannya, FN, karena mencuri sapi milik Petrus Be, warga Nansean, Desa Nansean, Kecamatan Insana. “Dua pelaku ini ditangkap oleh Unit Buser Polres TTU, kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024). Kasus pencurian sapi itu bermula saat Petrus Be mencari sapi miliknya yang hilang di padang rumput.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KONTRAS Aceh Gelar Dialog dengan DPR Aceh untuk Pastikan Implementasi Perdamaian

Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi

Sapi milik Petrus itu tertulis PBT di bagian paha sebelah kanan. Ketika mencari, Petrus melihat KN dan FN sedang menjerat sapi miliknya dan memasang tali di bagian kepala sapi untuk ditarik dan dibawa.

“Melihat itu korban mengatakan bahwa ternak sapi tersebut adalah miliknya,” kata Ariasandy. Mendengar ucapan Petrus, KN dan FN balik mengancam. Mereka mengatakan Petrus harus diam jika masih mau hidup. Setelah itu, KN dan FN menarik sapi itu keluar dari hutan menuju tempat yang sudah disiapkan untuk disembelih.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan, Pasokan Listrik di Provinsi Aceh Kembali Normal

Petrus menghindar dan melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor TTU, dengan laporan polisi nomor: LP/B/279/VII/2024/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.

Usai menerima laporan, polisi bergegas mengejar dan membekuk kedua pelaku bersama barang bukti seekor sapi milik Petrus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi

“Dari interogasi sementara terhadap pelaku KN bahwa dirinya telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2016 dan sudah ratusan ekor ternak sapi yang ia curi,” ungkap Ariasandy.

Saat ini, KN dan FN telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres TTU. KN dan FN dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” ujar dia. (kpc)

Baca Juga

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Hukrim

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Hukrim

Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Hukrim

Dua Tersangka Kasus TPPO Magang ke Jerman Masuk DPO
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset
Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja

Nasional

Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja

Nasional

Bersiaplah, Tahun Depan Aceh Tuan Rumah TKTB Se-Indonesia
Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Nasional

Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Headline

Bongkar Penyelundupan 8 Ton Getah Pinus!.Intel Kodim Bener Meriah Berhasil Gagalkan Aksi Ilegal