Takengon (Fanews.co)Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres Aceh Tengah mengambil langkah tegas untuk menekan praktik Over Dimension and Over Load (ODOL) yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas dan ketahanan infrastruktur jalan.
Melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, sosialisasi dan edukasi tentang bahaya ODOL digelar di dua lokasi strategis, yakni Terminal Bongkar Muat Kandang dan ruas Jalan Takengon–Bireuen kawasan Paya Tumpi.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Aiyub E MH,Kasat Lantas Polres Aceh Tengah yang dikenal tegas dan peduli terhadap keselamatan lalu lintas,didampingi oleh personel Unit Kamsel Satlantas dan petugas LLAJ dari Dinas Perhubungan.
AKP Aiyub mengingatkan para sopir truk, pengemudi angkutan barang,dan buruh bongkar muat untuk tidak memaksakan muatan melebihi batas ketentuan. Menurut AKP Aiyub, pelanggaran ODOL bukan hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan jalan yang merugikan masyarakat luas.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi agar tidak melakukan pelanggaran ODOL. Ini demi keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan, yang tentunya sangat merugikan,” jelas AKP Aiyub.
Satlantas Polres Aceh Tengah menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan dimensi dan beban kendaraan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan efisien.
Dalam penindakan pelanggaran ODOL, Satlantas Polres Aceh Tengah mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang ketentuan dimensi dan beban kendaraan.
Pelanggaran ODOL dapat dikenakan sanksi tilang dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang tanggung jawab pengemudi dan pemilik kendaraan untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi dan pemilik angkutan barang akan meningkat, sehingga praktik ODOL dapat diminimalisir dan keselamatan lalu lintas serta infrastruktur jalan dapat terjaga dengan baik.
Langkah preventif ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimensi dan over load.
Dengan kerja sama antara Satlantas Polres Aceh Tengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari upaya preventif ini dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.