Redelong (FANEWS.CO)•Sebuah kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bener Meriah telah resmi dilapor ke pihak kepolisian setempat. Laporan itu langsung dibuat oleh orang tua korban berinisial MH warga Kecamatan Bukit ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 2 Mei 2025 lalu, namun orang tua korban baru mengetahui kejadian itu setelah video pengeroyokan diupload ke media sosial pada 16 Mei 2025. Video tersebut diupload di salah satu akun media sosial Instagram yang diduga milik pelaku.
Orang tua korban, MH, mengaku tidak terima dengan perlakuan yang tidak terpuji itu. Menurutnya, anaknya mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Mediasi pernah dilakukan di sekolah, namun tidak menghadirkan seluruh wali pelaku sehingga tidak ada titik temu.
MH juga mengungkapkan bahwa para terduga pelaku bukan hanya dari MTsN 1 Bener Meriah, melainkan juga dari SMP 2 Wih Pesam. Oleh karena itu, MH menuntut agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bener Meriah, dan diharapkan pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan adil dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan kasus bullying dapat diminimalisir dan anak-anak dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani pendidikan.
Untuk diketahui imbas dari kasus tersebut Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”.