Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Aksi Pengeroyokan Siswi MTsN 1 Bener Meriah Resmi Dilapor ke Polisi:Orang Tua Korban Menuntut Keadilan

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Selasa, 27 Mei 2025 - 18:27 WIB    Redelong

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong (FANEWS.CO)•Sebuah kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bener Meriah telah resmi dilapor ke pihak kepolisian setempat. Laporan itu langsung dibuat oleh orang tua korban berinisial MH warga Kecamatan Bukit ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 2 Mei 2025 lalu, namun orang tua korban baru mengetahui kejadian itu setelah video pengeroyokan diupload ke media sosial pada 16 Mei 2025. Video tersebut diupload di salah satu akun media sosial Instagram yang diduga milik pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Orang tua korban, MH, mengaku tidak terima dengan perlakuan yang tidak terpuji itu. Menurutnya, anaknya mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Mediasi pernah dilakukan di sekolah, namun tidak menghadirkan seluruh wali pelaku sehingga tidak ada titik temu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Viral Video Amatir!Rekam Aksi Oknum Polantas Pungli,Ini Tindakan Tegas Kasatlantas Medan AKBP Made Prawira

MH juga mengungkapkan bahwa para terduga pelaku bukan hanya dari MTsN 1 Bener Meriah, melainkan juga dari SMP 2 Wih Pesam. Oleh karena itu, MH menuntut agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bener Meriah, dan diharapkan pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan adil dan transparan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasca Viral Kasus Oknum Wartawan di Bener Meriah,AKBP Aris Cai Dwi Susanto Terkesan Mendadak Gelar Silaturahmi

Dengan demikian, diharapkan kasus bullying dapat diminimalisir dan anak-anak dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani pendidikan.

Untuk diketahui imbas dari kasus tersebut Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”.

Baca Juga

Daerah

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Deden S Imhar:Antara Himbauan dan Penurunan Laka Lantas dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Headline

Aksi Kapolsek KBJ,AKP Winarto,Tambal Jalan Bersama Personel,Tuai Pujian Dari Masyarakat

Headline

Polres Bener Meriah Perketat Pengamanan Pacuan Kuda Trisatria CUP 2025

Headline

AKBP Jatmiko Dicopot dari Kapolres Bireuen, Publik Bertanya Apa Sanksi yang Diterimanya?

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Artikel

Edukasi Pelayanan!Pergantian STNK Wajib Ke Kantor Samsat Terdekat Berdasarkan Peraturan Hukum yang Berlaku

Headline

Ada Masalah Pungli? Lapor Pak Kapolres, Warga Aceh Tengah Bisa Buat Pengaduan Langsung Lewat WA

Headline

Gabungan Organisasi Wartawan di Bireuen Tolak Perbup 46/2022:Dinilai Langgar UU Pers dan Diskriminatif”.