Redelong (Fanews.co)™Heru Ramadhan, Aktivis masyarakat Bener Meriah, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di kawasan Pante Raya, yang diduga melibatkan pembelian lahan milik pribadi Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abu Bakar.
Berdasarkan penelusuran melalui akun resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta dokumen perencanaan dan penganggaran, diduga kegiatan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.
“Kegiatan ini diduga tidak memiliki dasar anggaran yang sah. Artinya, proses tersebut telah melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Heru Ramadhan, Aktivis yang peduli dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa diduga proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati Tagore tanpa melalui kajian teknis, appraisal independen, maupun prosedur administrasi yang semestinya.
“Proses pembebasan lahan ini sangat janggal dan patut dipertanyakan. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Heru Ramadhan meminta Dinas Pertanahan Bener Meriah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur pembelian lahan tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan lahan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi menyangkut integritas dan moralitas dalam pengelolaan uang rakyat,” pungkas Heru Ramadhan, Aktivis yang konsisten dalam memperjuangkan pemerintahan yang bersih dan transparan.(Rilis)