BERITA ONLINE TERVIRAL

Alasan Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 5 Juli 2023 - 07:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian Turunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi untuk ukuran 5,5 kilogram (Kg) dan 12 Kg. Per 26 Juni 2023, Produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung.

Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penyesuaian dilakukan mencermati perkembangan harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Dia menuturkan, secara berkala Pertamina melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional. Penentuan harga LPG Non-Subsidi ini pun menjadi kewenangan badan usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DIGITALISASI KEUANGAN SOSIAL SYARIAH UNTUK PERKUAT FESYAR

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, untuk harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tips Melakukan Transaksi Online Agar Lebih Aman

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah. Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.

Fadjar menjelaskan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mellani Ajak Anggota DWP Dukung Gerakan Transisi PAUD/RA ke SD/MI Menyenangkan

Kemudian, dia menuturkan Pertamina terus melakukan sosialisasi dan meimbau penggunaan LPG subsidi tepat sasaran. Khususnya ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, dia menuturkan Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Ombudsman Mengawasi Penerimaan Anggota Polri

News

Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer

Ekonomi

Bank BSI Dukung PERSIRAJA Untuk Promosi ke Divisi 1 Liga Indonesia Musim Depan

News

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Daerah

BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

News

Posko Tauhid Sufi MPTTI Tapaktuan Di Resmikan

News

Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Satu Penumpang Luka

Hukrim

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan