Headline Berita Hari Ini

Home / News

Sabtu, 29 Januari 2022 - 18:03 WIB

Alhamdulilah! Honorer Bakal Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya

0:00

Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

FANEWS.ID |  Ada rencana para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.

Baca Juga Artikel Berita nya   Menpan-RB Resmikan MPP Aceh Besar

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Juga Artikel Berita nya   Puskesmas Suka Makmur Fokus Berikan Edukasi Stunting untuk Masyarakat

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga

News

Elemen Sipil Sorot Pemerintah Lantaran Diduga Mencegah Rohingya Masuk Pantai Aceh
Ulama Aceh Minta Pemerintah Segera Relokasi Pengungsi Rohingya ke Tempat Layak

News

Ulama Aceh Minta Pemerintah Segera Relokasi Pengungsi Rohingya ke Tempat Layak

News

Komda LP-KPK Aceh, Tetapkan Pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh

Daerah

DPW Gibran Center Aceh Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi dengan DPD se-Aceh

News

Rintihan Air Mata Ibu Dalam Menjaga Anaknya Yang Sakit Parah Menahun

Ekonomi

Atasi Krisis, Sri Lanka Dapat Suntikan Rp15 T dari Bank Dunia

Aceh Besar

Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Pembukaan MQK Aceh

News

Pj Gubernur Aceh – Anggota DPR RI TA Khalid Sampaikan Keluhan Nelayan