BERITA ONLINE TERVIRAL

Aliansi Jurnalis Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Right

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 30 Juli 2023 - 06:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Aliansi Jurnalis meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Aliansi tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

Pada Senin 24 Juli 2023, hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

“Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” kata Wenseslaus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPT Melantik Firmansyah sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Periode 2023 - 2023

Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

“Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution,” ucapnya.

Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia. Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Adnan NS Serahkan Buku ‘Pers Aceh dalam Lintasan Sejarah’ untuk PWI

“Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” katanya.

Sasmito juga menekankan bahwa penting, peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Sedangkan Ketua Umum IDA, Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Telah Salurkan Dana Desa 2023 Sebesar Rp 204 Miliar

Selanjutnya Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

“Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” tuturnya. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Darud Donya: Lawan Usaha Pemusnahan Situs Sejarah Terusirnya Belanda dari Aceh Di Seulimeum

Nasional

DPR Tak Mau Kecolongan

News

Muslem Yakob Masuk Hutan  Telusuri Aset Milik Dinas Sosial Aceh Di Lhoknga

News

Bapepan Kadin Aceh; Pelaku Film Harus Memiliki Kesadaran Intelektual Property

News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Lakukan Fit Proper Test

News

LP-KPK Pusat melaui LP-KPK Provinsi Aceh, Serah SK Penugasan Kepada Komcab LP KPK Banda Aceh
Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

News

Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

Internasional

Filipina Gantikan Myanmar Pegang Keketuaan ASEAN 2026