BERITA ONLINE TERVIRAL

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Mei 2023 - 02:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan terlibat monopoli usaha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelapor tersebut mengatasnamakan Komrad Pancasila.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha menyebut laporannya bertujuan untuk mendorong KPK supaya segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan monopoli bisnis yang diduga melibatkan Yamitema.

“Kami datang membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut. Apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Yudha di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengendara Diduga Nekat Terobos Pohon Tumbang Berarus Listrik, Satu Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar

Ia menyebut, jika dugaan tersebut benar adanya, maka potensi keuntungan yang didapat oleh Jeera Foundation dari perbuatan tersebut akan sangat besar.

“Ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas berisi ribuan napi. Dari pengadaan (barang dan jasa oleh Jeera Foundation) itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Erick Thohir Sebut Pendapatan BUMN Capai Rp 2.295 Triliun

Dugaan adanya monopoli usaha kantin lapas menyeruak setelah potongan wawancara aktor Tio Pakusadewo viral di sosial media. Ia menyebut bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dimonopoli oleh anak menteri.

Belakangan, warganet lalu mengaitkan ucapan Tio tersebut dengan sejumlah bukti kerjasama Lapas dengan Jeera Foundation yang disebut-sebut diprakarsai oleh Yamitema T. Laoly, anak Menkumham Yasonna Laoly.

Berdasarkan data yang diperoleh Tirto, Yamitema T Laoly melakukan permohonan nama dan logo Jeera di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 26 Oktober 2017. Bahkan nama dan logo Jeera dilindungi sampai 26 Oktober 2027.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Akan Digelar Operasi Zebra Seulawah 2022

“Pemilik Yamitema T Laoly,” demikian dilansir dari situs PDKI, Kamis, 3 Mei 2023.

Dari situs PDKI, Jeera disebut sebagai perusahaan yang menyediakan barang air mineral, air soda, minuman lain yang tidak beralkohol, minuman jus buah-buahan, sirup, dll. Tak hanya itu, Jeera juga didaftarkan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, kegiatan olahraga dan kesenian.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Kecelakaan Maut Fortuner, Tewaskan 3 Orang

News

Track Baru Ujian SIM C Polres Bireuen Diresmikan

News

Kesbangpol Banda Aceh Segera Verifikasi Komcab LP-KPK Banda Aceh

News

“SAH, DAFTAR Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Sesuai Ketetapan Resmi KemenPAN-RB, Semoga Anda Termasuk!

News

Aceh Akan Digelar Operasi Zebra Seulawah 2022

News

Satu Rumah Terbakar di Banda Aceh

News

Warga Binaan Lapas Takengon Periksa Kesehatan

News

Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan dari Thailand