Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Selasa, 9 Mei 2023 - 02:23 WIB

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

0:00

FANEWS.ID – Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan terlibat monopoli usaha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelapor tersebut mengatasnamakan Komrad Pancasila.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha menyebut laporannya bertujuan untuk mendorong KPK supaya segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan monopoli bisnis yang diduga melibatkan Yamitema.

“Kami datang membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut. Apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Yudha di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/5/2023).

Baca Juga Artikel Berita nya   Truk Engkel Ugal-ugalan Hingga Tabrak Kendaraan Lain di GT Halim

Ia menyebut, jika dugaan tersebut benar adanya, maka potensi keuntungan yang didapat oleh Jeera Foundation dari perbuatan tersebut akan sangat besar.

“Ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas berisi ribuan napi. Dari pengadaan (barang dan jasa oleh Jeera Foundation) itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   SQK Aceh Besar 2023 Berakhir, Pj Bupati Apresiasi Kerja Keras Juri dan Peserta

Dugaan adanya monopoli usaha kantin lapas menyeruak setelah potongan wawancara aktor Tio Pakusadewo viral di sosial media. Ia menyebut bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dimonopoli oleh anak menteri.

Belakangan, warganet lalu mengaitkan ucapan Tio tersebut dengan sejumlah bukti kerjasama Lapas dengan Jeera Foundation yang disebut-sebut diprakarsai oleh Yamitema T. Laoly, anak Menkumham Yasonna Laoly.

Berdasarkan data yang diperoleh Tirto, Yamitema T Laoly melakukan permohonan nama dan logo Jeera di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 26 Oktober 2017. Bahkan nama dan logo Jeera dilindungi sampai 26 Oktober 2027.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kecelakaan Maut Fortuner, Tewaskan 3 Orang

“Pemilik Yamitema T Laoly,” demikian dilansir dari situs PDKI, Kamis, 3 Mei 2023.

Dari situs PDKI, Jeera disebut sebagai perusahaan yang menyediakan barang air mineral, air soda, minuman lain yang tidak beralkohol, minuman jus buah-buahan, sirup, dll. Tak hanya itu, Jeera juga didaftarkan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, kegiatan olahraga dan kesenian.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

News

PWI dan IJTI Gandeng MER-C Indonesia Buka Donasi untuk Palestina di Arena PKA

News

69 Imigran Rohingya kembali Terdampar di Aceh
ASN Pemerintah Aceh Mendonor Darah 3.058 Kantong

News

ASN Pemerintah Aceh Mendonor Darah 3.058 Kantong

News

Kanwil Kemenkumham Aceh Adakan Tahlilan dan Doa Bersama, Ini Harapan Kakanwil

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

News

Peringati Hari Pahlawan, Rutan Kelas IIB Jantho Gelar Sosialisasi

News

Elemen Sipil Sorot Pemerintah Lantaran Diduga Mencegah Rohingya Masuk Pantai Aceh