Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 04:59 WIB

Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

0:00

FANEWS.ID – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp48,9 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   DPKA Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Vital

Adapun pihak TAPA yang hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi; Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal; Asisten Administrasi Umum Sekda, Aceh Iskandar; Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek; Inspektur Aceh, Jamaluddin; dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Muhammad Ali selaku Ketua dan empat anggota yaitu Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Baca Juga Artikel Berita nya   Nabila Taqqiyah Meriahkan Malam Penutupan PKA-8

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi, mengungkapkan, TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

“Nantinya pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   PT PEMA dan Mapala Leuser USK Peringati Hari Konferensi Air

Menurut dia, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.

Dedy menambahkan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-undang..(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Daerah

Jembatan Gantung Penghubung Antar Desa di Nagan Raya Putus

Daerah

DPRK Gelar Sidang RAPBK Tahun 2024

Daerah

Ketua DPRA Diberi Waktu 7 Hari, Mendagri Bolehkan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 Lewat Pergub

Daerah

Nabila Taqqiyah Meriahkan Malam Penutupan PKA-8

Daerah

Irjen Kemenag RI Berikan Penguatan Pakta Integritas di Lingkungan UIN Ar-Raniry

Daerah

Dana Insentif Fiskal Rp11,4 Miliar untuk Aceh Utara
Akibat Longsor, Jalan Lintas Aceh Barat-Pidie Putus

Daerah

Akibat Longsor, Jalan Lintas Aceh Barat-Pidie Putus