BERITA ONLINE TERVIRAL

Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 April 2024 - 04:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp48,9 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wamenkominfo dan KNPI Bahas Pembangunan Digitalisasi di Aceh

Adapun pihak TAPA yang hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi; Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal; Asisten Administrasi Umum Sekda, Aceh Iskandar; Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek; Inspektur Aceh, Jamaluddin; dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Muhammad Ali selaku Ketua dan empat anggota yaitu Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cempege Institute Apresiasi 100 Hari Tagore-Armia: Janji Kampanye Terealisasi, Kampus Unsyiah Lampahan Kembali Beroperasi!.

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi, mengungkapkan, TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

“Nantinya pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nelayan Aceh Utara Terima Bantuan Rumah Tahan Gempa

Menurut dia, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.

Dedy menambahkan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-undang..(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

TNI Lanjutkan Program Pembangunan 40 Titik Air Bersih di Dayah Aceh

Daerah

Wali Kota Buka Musrenbang RKPD Tahun 2023

Daerah

28 Nelayan Aceh Timur Pulang Kampung Usai Ditahan Otoritas Thailand

Daerah

Ombudsman Temukan Kurang Terbukanya Informasi Hasil Seleksi Beasiswa Aceh

Daerah

DP3A Aceh Luncurkan Buku Statistik Gender Tahun 2023
Pemko Langsa MoU dengan Pemkab Bener Meriah

Daerah

Pemko Langsa MoU dengan Pemkab Bener Meriah

Daerah

Samsat Kota Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Menjaring Ratusan Kendaraan Pada Razia Pajak

Daerah

Sekda Aceh Kukuhkan Pejabat Struktural Inspektorat Aceh