Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Minggu, 20 Februari 2022 - 05:43 WIB

Anggota DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT

0:00

 

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, menanggapi soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma
AHY menginstruksikan, Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut, karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

“Selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja,” kata pria yang akrab disapa DNA tersebut, Minggu (20/02/2022)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terima Audiensi PGRI, Ketua DPRK: Guru, Tulang Punggung Pembangunan SDM

Selanjutnya, Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan, pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut dinilai dapat merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Sofyan Helmi, Tinjau Jaringan Instalasi Air Bersih di Neusu

Saat ini, lanjut Nurdiansyah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut, sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia. ”
.

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ APBK 2023

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Banda Aceh Segera Menertibkan Kabel Semrawut

Parlementerial

Dirlantas Polda Aceh Cek Pos Pengamanan Lebaran Di Kota Banda Aceh Dan Aceh Besar

Parlementerial

Banggar DPRA Sampaikan Pendapat Terkait LKPJ Pelaksanaan APBA 2021

Parlementerial

Komisi III DPR Aceh adakan rapat kerja dengan DPRK se-Aceh

Parlementerial

491 Caleg Bakal Bersaing Rebut 30 Kursi DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Belum Masuk Masa Kampanye, Puluhan APK Caleg di Kota Banda Aceh Ditertibkan

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Desak Pj Walikota Lantik  Kepala SD-SMP yang berstatus Plt