Berita News terviral

Anggota DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 20 Februari 2022 - 05:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, menanggapi soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma
AHY menginstruksikan, Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut, karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

“Selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja,” kata pria yang akrab disapa DNA tersebut, Minggu (20/02/2022)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tati Meutia Dukung Forum Anak Banda Aceh ikut Hari Peringatan Anak Nasional

Selanjutnya, Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan, pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut dinilai dapat merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRA: Pemeliharaan Jalan Cot Mane-Blangpidie siap Tahun Ini

Saat ini, lanjut Nurdiansyah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut, sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia. ”
.

Baca Juga

Parlementerial

DPRA Bentuk Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Menelusuri Mafia Proyek APBA 2021

Parlementerial

“Ketua DPR Aceh Minta Pengelola KEK Arun Serap Tenaga Kerja Lokal

Parlementerial

491 Caleg Bakal Bersaing Rebut 30 Kursi DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Komisi IV DPRA Minta Dirjen Perhubungan Udara Tambah Maskapai Penerbangan ke Aceh

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Kutuk Aksi Zionis Israel dan Galang Solidaritas Umat untuk Ringankan Beban Palestina

Parlementerial

Farid Nyak Umar Ajak Pemuda Banda Aceh Tanamkan Sifat Cinta Budaya dan Sejarah

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh Menyeluruh

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda Buka Kejuaraan Catur