BERITA ONLINE TERVIRAL

Anggota DPRD Medan Minta Disnaker Respon Pengaduan Terkait THR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 April 2023 - 12:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : Inspirasinews

Image Source : Inspirasinews

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) cepat merespon pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu, sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan,” tutur Wong di Medan, Sumut, Ahad.

Politisi ini mengkhawatirkan nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp lama ditanggapi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Resmikan Gedung Balai Pelatihan Kesehatan Aceh

Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).

Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ratusan Guru Madrasah di Aceh Barat Ikut AKGTK

Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar paling lambat pada 15 April 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Berikan Penghargaan Inovasi Kepada Tiga Kabupaten dan Luncurkan SIGAP

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” terang Wong Chun Sen. (*)

Sumber : Antara

Baca Juga

Daerah

Lokasi para Mualaf Belajar di Aceh Singkil Terendam Banjir

Daerah

Pj Bupati Bener Meriah Harap PT Garuda Indonesia Buka Penerbangan Umum dan Cargo

Daerah

Harga Komoditas Pangan Tiga Daerah di Aceh Stabil

Daerah

BSI Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Di Aceh Utara
Pembangunan Embung di Kampung Blang Rongka Bener Meriah Dinilai tak Bermanfaat

Daerah

Pembangunan Embung di Kampung Blang Rongka Bener Meriah Dinilai tak Bermanfaat

Daerah

Vaksinasi Covid-19 Meningkat di Aceh Mencapai 84.382

Daerah

ARAB Gandeng MPU Salurkan Donasi Buat Palestina

Daerah

Pj Gubernur Lantik Anggota Direksi PT. BPRS Mustaqim Aceh