Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Senin, 10 April 2023 - 12:00 WIB

Anggota DPRD Medan Minta Disnaker Respon Pengaduan Terkait THR

Image Source : Inspirasinews

Image Source : Inspirasinews

0:00

FANEWS.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) cepat merespon pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu, sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan,” tutur Wong di Medan, Sumut, Ahad.

Politisi ini mengkhawatirkan nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp lama ditanggapi.

Baca Juga Artikel Berita nya   PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022

Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).

Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sekda Aceh Minta Pesantren Oemar Diyan Jadi Pelopor Vaksinasi Santri di Aceh

Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar paling lambat pada 15 April 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dinsos Dirikan Tenda Darurat untuk Aktivitas Belajar Santri Dayah Babul Maghfirah

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” terang Wong Chun Sen. (*)

Sumber : Antara

Baca Juga

Daerah

Cegah Alih Fungsi, Pemkot Lhokseumawe Imbau Petani Tidak Menjual Lahan

Daerah

Forkompas Abdya Resmi Terbentuk

Daerah

GTTG Aceh XXV, Pengunjung Serbu Alat Rumah Tangga di Stan Bireuen

Daerah

Berduyun-duyun ASN Pemerintah Aceh Mendonorkan Darah, PMI Sampaikan Apresiasi

Daerah

Partisipan Pasar Kuliner PKA-8 Jamu Makan Malam dan Santuni 50 Anak Yatim

Daerah

Pj Ketua PKK Sambut Baik Pelaksanaan Kongres Nasional Endokrinologi Metabolik dan Diabetes di Aceh 0
Tarian Kreasi dan Musikalisasi Puisi Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tampil Gemilang di UP Sultan Idris Malaysia

Daerah

Tarian Kreasi dan Musikalisasi Puisi Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tampil Gemilang di UP Sultan Idris Malaysia

Daerah

FJL Wisudakan 9 Siswa Sekolah Jurnalis Lingkungan