Berita Update Terviral

Home / Daerah

Senin, 10 April 2023 - 12:00 WIB

Anggota DPRD Medan Minta Disnaker Respon Pengaduan Terkait THR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 April 2023 - 12:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : Inspirasinews

Image Source : Inspirasinews

0:00

FANEWS.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) cepat merespon pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu, sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan,” tutur Wong di Medan, Sumut, Ahad.

Politisi ini mengkhawatirkan nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp lama ditanggapi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Berikan Beasiswa untuk Agam Inong Aceh yang Terpilih Jadi Duta Wisata Indonesia

Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).

Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Siapkan 400 Paket Takjil Gratis Setiap Hari Selama Ramadan

Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar paling lambat pada 15 April 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disbudpar Aceh Gandeng PWI Sosialisasi dan Promosi PKA VIII

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” terang Wong Chun Sen. (*)

Sumber : Antara

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Harap REI Bantu Wujudkan Rumah untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Daerah

Pasien Covid-19 Sembuh 273 Orang, Paling Banyak dari Aceh Timur

Daerah

Capaian MCP Aceh di Atas Rata-Rata Nasional, KPK Berikan Apresiasi

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Daerah

Pj Gubernur: Penanganan Penyakit Ginjal Akut Pada Anak sudah Dipersiapkan Sejak Seminggu Lalu

Daerah

Mantan Wartawan Waspada,Ketua KIP BM 2 Periode,Sosoknya Di Kenal Sepanjang Masa
Distanpan Abdya siapkan Sapi Bantuan untuk Kelompok Ternak

Daerah

Distanpan Abdya siapkan Sapi Bantuan untuk Kelompok Ternak

Daerah

Bappeda Aceh Studi Banding Kemandirian Desa di Bali