Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini.
Fanews.id, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh yang kembali mengungkap kejahatan prostitusi online di Banda Aceh.
“Kami berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh,” kata Musriadi kepada Serambinews.com, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (5/8/2023) dini hari.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yaitu EA (22) dengan peran sebagai mucikari, YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mempertanyakan komitmen dari pengelola usaha baik hotel, penginapan maupun warung kopi di Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam.
“Kita minta tegas untuk hal ini. Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh,” ujarnya.
“Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya kejahatan prostitusi online,” tambah politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh dan semua stakholder.
Kerja sama ini penting dalam rangka menindak dan mencegah munculnya praktik-praktik prostisusi yang belakangan ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial.
Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat diancam maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.(*)