Berita News terviral

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Apresiasi Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini. 

Fanews.id, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh yang kembali mengungkap kejahatan prostitusi online di Banda Aceh.

“Kami berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh,” kata Musriadi kepada Serambinews.com, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (5/8/2023) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK : Pariwisata Salah Satu Indikator Hidupkan Ekonomi Masyarakat Banda Aceh

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yaitu EA (22) dengan peran sebagai mucikari, YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mempertanyakan komitmen dari pengelola usaha baik hotel, penginapan maupun warung kopi di Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam.

“Kita minta tegas untuk hal ini. Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Jalan Santai Dengan Warga Gampong Laksana

“Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya kejahatan prostitusi online,” tambah politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh dan semua stakholder.

Kerja sama ini penting dalam rangka menindak dan mencegah munculnya praktik-praktik prostisusi yang belakangan ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial.

Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Minta Pemko Cabut Izin Indomaret Karna Terbukti Langgar Syariat Islam

Seperti diketahui, tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat diancam maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.(*)

Baca Juga

Parlementerial

Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Tentang Kepemudaan

Parlementerial

Sahuti Keluhan Layanan Air Bersih, Ketua DPRK Ajak Dinas Terkait Turun Langsung ke Lampulo

Parlementerial

Anggota DPR Aceh Beri Catatan Penting

Parlementerial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tolak Kenaikan Harga BBM

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh Menyeluruh

Parlementerial

Dibuka Isnaini Husda, MPC PP Banda Aceh Gelar Seminar Bantuan Hukum untuk Kaum Muda

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Jenguk Lansia di Lamdingin, Farid Nyak Umar Ingin Beri Perhatian Khusus

Aceh Besar

Ketua DPRK Iskandar Ali Serahkan Mesin Potong Rumput Untuk Gampong Niron dan Bukloh