BERITA ONLINE TERVIRAL

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Kota Banda Aceh Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat (22/10/2021) di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10) menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bireuen Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ummah

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, kata Sony, Timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KAPOLRES ACEH BESAR PIMPIN SERTIJAB KASAT DAN PENGUKUHAN JABATAN KABAG LOG

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Jawab Keresahan Masyarakat terkait Rohingya

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah,” pungkas Sony.

Baca Juga

Polda Aceh

Subdit Tipidter Polda Aceh Amankan Pelaku Illegal Mining di Pidie

Polda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Hadiah Paket Umrah Gratis

Polda Aceh

Bertemu Forkopimda Dan Ulama Sampaikan Terima Kasih Atas Pemberantasan Judi Online Chips Highs Domino

Polda Aceh

“Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Polda Aceh

Dekat Dengan Masyarakat, Polsek Tanah Luas Berikan Rasa Aman

Polda Aceh

Sembilan Hari OKS 2024, Korban Lakalantas Meninggal Capai 11 Kasus

Polda Aceh

Personel Brimobda Polda Aceh Melakukan Sterilisasi Tribun MTQ untuk Menjamin Keamanan

Polda Aceh

Jelang Ramadhan, Operasi Keselamatan Seulawah 2024 Terus Digelar Di Banda Aceh