Headline Berita Hari Ini

Home / Polda Aceh

Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:31 WIB

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Kota Banda Aceh Diamankan

0:00

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat (22/10/2021) di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10) menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ops Lilin Seulawah 2023: Angka Kecelakaan Fatalitas Menurun hingga 52 Persen

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, kata Sony, Timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Libur Tahun Baru, Personel Polsek Kuta Makmur Patroli di Obyek Wisata Pemandian 

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pastikan Arus Mudik Lancar, ini yang dilakukan Kapolres Aceh Utara

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah,” pungkas Sony.

Baca Juga

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh : Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Polda Aceh

Polres Sabang Gelar Patroli Dialogis Menjelang Pemilu 2024.

Polda Aceh

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Polda Aceh

Akademisi ini Ungkap Keteladan Profetik Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo

Polda Aceh

Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Polda Aceh

Kabid Humas Selaku Ketua Tim Jasmani, Semangati Calon Bintara Polri

Polda Aceh

Patroli Di Wilayah Polda Aceh Terus Digelar Dalam Rangka OMB Seulawah 2023-2024

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Edukasi Aturan Lalu Lintas Bagi Anak Usia Dini