Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Apakah Nama Anda Terdaftar di DTKS ? Ayo Cek di Aplikasi SIKS-Dataku

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Maret 2021 - 18:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Kementerian Sosial RI terus mengupdate pelayanan terpadu untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, salah satunya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Data Terpadu di Jemariku (SIKS-Dataku).

Aplikasi ini merupakan cara Kemensos RI dalam memberikan informasi-informasi yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan data terkini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Untuk 2.282 Purnawirawan Polri

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tinggal menginstal dan mengakses informasi dengan mudah untuk mengetahui apakah dirinya terdata di DTKS atau tidak.

Instal Aplikasi di sini

Dikutip dari Website TNP2K Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sekretariat Wakil Presiden RI menjelaskan, DTKS adalah program perlindungan sosial dengan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nurwahid Tim Renovasi RLTH Pra TMMD-110 Menyatakan : Inilah Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sumber utama DTKS adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari DTKS. hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2019, dan tidak termasuk keluarga yang belum memiliki status kesejahteraan.[]

Baca Juga

Uncategorized

Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa 2020 di RCTI, iNews TV dan MNCTV, Rabu 16 Juni 2021

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Tes Swap Antigen Gratis Kepada Penumpang Bus di Terminal Batoh

Uncategorized

BMA Verifikasi 59 Calon Penerima Bantuan Sanitasi dan Air Bersih di Simeulue

Uncategorized

Pemerintah Aceh Komit Bangkitkan Ekonomi Kepulauan

Uncategorized

Penuhi Janji, Alhamdulilah “Pemkab Aceh Besar Tender Ambulance Laut”

Uncategorized

DPRA Dukung Gubernur Ultimatum Tiga Rumah Sakit Umum

Uncategorized

Tim Medis Sampaikan Kondisi Terkini Gubernur Aceh

Uncategorized

Alhamdulilah” Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet”