BANDA ACEH – Kementerian Sosial RI terus mengupdate pelayanan terpadu untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, salah satunya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Data Terpadu di Jemariku (SIKS-Dataku).
Aplikasi ini merupakan cara Kemensos RI dalam memberikan informasi-informasi yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan data terkini.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tinggal menginstal dan mengakses informasi dengan mudah untuk mengetahui apakah dirinya terdata di DTKS atau tidak.
Instal Aplikasi di sini
Dikutip dari Website TNP2K Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sekretariat Wakil Presiden RI menjelaskan, DTKS adalah program perlindungan sosial dengan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Sumber utama DTKS adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.
Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari DTKS. hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2019, dan tidak termasuk keluarga yang belum memiliki status kesejahteraan.[]