Banda Aceh – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) wilayah Provinsi Aceh terkejut dan heran terhadap kicauan Mirza Sultan Farza yang mengaku sebagai Koordinator Aliansi Mahasiswa Pencinta Syariah (AMPS) yang meminta kepada Menteri untuk mencopot Kanwil Kemenag Aceh.
Menurut APRI, sangatlah aneh dengan membeberkan seolah-olah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh terjadi kegaduhan, tanpa adanya bukti yang dipenuhi.
“Bagi kami, selaku pegawai Kementerian Agama, dan sebagai APRI kondisi ini perlu diluruskan, maka kami menjumpai Kakanwil Kemenag Aceh terkait yang disampaikan oleh Koordinator AMPS,” kata Ketua APRI Aceh, Erman Jaya, Minggu 18 Juli 2021.
Dijelaskan Erman Jaya, kami berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan oleh Koordinator AMPS sudah mengandung nilai kebencian personal, pencemaran nama baik dan hal ini cukup bahaya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
“Hal ini dilakukan seakan untuk menurunkan kepercayaan publik kepada penyelenggara negara,” katanya.
Sebenarnya, jika kegaduhan yang dimaksud dikarenakan memutasikan orang dari jabatan satu ke jabatan lain, mestinya Mutasi yang pernah dilakukan terdahulu disebut juga dapat disebut kegaduhan.
“Mutasi itu sesuatu yang lumrah bagi PNS sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi dimanapun di negeri ini dan semua mutasi yang dilakukan sudah memenuhi kriterianya, namun jika ada yang tidak puas dengan mutasi tersebut saya pikir manusiawi sekali, tapi tidak boleh merusak sistim yang berlaku di lembaga, kita punya kode etik dan aturan di korps masing-masing,” tegas Erman.
Jika Mirza menilai Kanwil Kemenag Aceh dibawah kepemimpinan Dr H Iqbal, tidak mampu dan tidak memiliki kapasitas serta kecakapan yang cukup sebagai seorang pemimpin, menurut APRI ungkapan itu mengada-ada.
“Karena setahu kami dan yang kami lalui dibawah kepemimpinan pak Iqbal, Kanwil Aceh telah menelurkan banyak prestasi baik di daerah dan nasional,” katanya.
Perlu diketahui juga, pak Iqbal menjadi Kakanwil Kemenag Aceh telah melewati Asismen terbuka dengan jumlah peserta 19 orang dan dibuka secara umum, maka jika saudara mirza menganggap pak Iqbal tidak mampu, itu sama artinya melecehkan keputusan Menteri Agama yang telah menetapkan dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Aceh, tambah Erman.
Erman Jaya mengatakan tuduhan yang diteruskan perlu pembuktian dari koordinator AMPS, jika tidak dapat dibuktikan, kami sangat khawatir hal ini dapat menyeret saudara Mirza ke ranah hukum apalagi hal ini sudah menjurus kepada kebencian personal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang selayaknya kita jaga bersama nama baiknya termasuk AMPS sebagai pemerhati Syariat.
Erman Jaya mengaku heran mengenai pengetahuan saudara Mirza tentang serapan anggaran di Kanwil kemenag Aceh yang orang APRI sendiri tidak mengetahui seperti yang diketahui oleh Mirza, dalam kapasitas apa mirza bisa menilai kondisi dilingkungan Kanwil Kemenag Aceh, sebut Erman.
Berdasarkan kondisi ini, APRI Aceh meminta sebagai berikut :
1. Saudara Mirza agar segara minta maaf kepada Kanwil Kemenag Aceh dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
2.Jika saudara Mirza tidak bersedia meminta maaf, agar segera membutikan tuduhan yang dituding.
3.Jika saudara Mirza tidak mampu membuktikannya, maka kami menyarankan kepada bagian yang menangani hukum agar menempuh jalur hukum dan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
4. Kami meminta kepada Mirza, agar tidak mengganggu kenyamanan dan kekompakan ASN Kemenag Aceh yang telah terbina selama ini.[]