Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng jika Utang Rp344 M Tak Segera Dibayar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 April 2023 - 12:22 WIB    Banda Aceh

Image Source : Okezone

Image Source : Okezone

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.

Menurutnya, pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cara Bapanas Mengatasi Harga Gula Mahal: Naikkan Harga Acuan

“Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” ujar Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/4).

Roy menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Namun, keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri ESDM: Subsidi BBM Turun, LPG 3 Kg dan Listrik Naik

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

“Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PON itu Marwah Yang Harus Di Jaga

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

“Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar,” pungkasnya. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga

Jaga Stabilitas Harga Pangan Saat Lebaran,Opsi Impor Dibuka Lagi

Ekonomi

Jaga Stabilitas Harga Pangan Saat Lebaran,Opsi Impor Dibuka Lagi

Ekonomi

Penjabat Gubernur Minta Bank Aceh jadi Motor Penggerak Pembangunan di Aceh

Ekonomi

Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah

Ekonomi

PLN Mobile Hadirkan Token Listrik Rp.5.000

Ekonomi

Harga Emas Batangan Naik

Ekonomi

Action Mobile Banking Bank Aceh Hadirkan Tiga Layanan Transfer

Ekonomi

Bank Aceh Kembali Gelar ‘Bank Aceh Saweu Syedara’ di Mesjid Tuha Kabupaten Pidie

Ekonomi

BI Aceh Tinjau Minyak Goreng ke Pasar