BERITA ONLINE TERVIRAL

APTRI Desak Pemerintah Segera Tetapkan HPP Gula

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 17 Juni 2023 - 02:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera menerbitkan keputusan terkait Harga Pokok Pembelian (HPP) gula tani 2023. Pemerintah diminta menetapkan HPP gula sekurang-kurangnya Rp13.500 per kilogram. Usulan tersebut dengan kalkulasi tingginya biaya pokok produksi (BPP) yang ditanggung petani.

“Usulan kami sebelumnya HPP Rp15.000 per kilogram karena pertimbangan biaya pokok produksi saat ini sudah mencapai Rp13.600 per kg. Namun berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kami mendesak agar HPP bisa ditetapkan sekurang-kurangnya Rp13.500 per kg,” ujarnya dikutip Antara, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Tingginya BPP tersebut beberapa di antaranya akibat pemakaian pupuk non subsidi yang menyumbang 15 persen biaya produksi, upah tenaga kerja, dan transportasi. Dengan demikian, penetapan HPP ditunggu petani tebu, pabrik gula, dan pedagang sebagai acuan penjualan gula tani tahun ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadis PUPR Aceh: Jembatan Kilangan Akses Penghubung untuk Konektivitas Masyarakat Singkil

“Kami menagih janji pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan soal HPP gula tani tahun ini. Usulan HPP gula tani juga sudah dilayangkan DPN APTRI pada bulan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari usulan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin menyebut, pemerintah beberapa waktu lalu memberikan harapan dalam minggu depan sudah akan dilaksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) sehingga keputusan mengenai kenaikan HPP sudah bisa ditetapkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertamina Jamin Ketersediaan BBM saat Nataru

Khabsyin menambahkan, pihaknya juga menyampaikan keluhan pencabutan subsidi pupuk yang berakibat petani kesulitan. “Petani terpaksa memakai pupuk non subsidi karena kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Ini berakibat biaya produksi membengkak,” ujarnya.

Selain itu, APTRI juga mendesak ada revisi Permenko Perekonomian nomor 1/2023 tentang kredit usaha rakyat (KUR). Dalam regulasi tersebut, ada ketentuan yang menyulitkan petani di antaranya petani yang lunas KUR tidak boleh mengajukan kredit lagi.

“Ini juga cukup menyulitkan petani karena petani pasti akan membutuhkan dana lagi untuk memulai tanam. Masa pinjaman hanya sekali,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kinerja Cemerlang BSI Regional Aceh di Q2 Tahun 2022

Permasalahan lainnya, yakni ada praktik penjualan gula sistem forward sale atau sistem ijon yang dilakukan oleh PTPN III. Dalam sistem tersebut, PTPN III menjual gula dengan harga di bawah harga pasar.

“Semisal PTPN III melakukan transaksi di bulan Mei, tetapi pengiriman barangnya di bulan Juni dengan harga di bawah harga pasar. Ini merupakan bentuk praktik pemburu rente dan merugikan petani. Akibat sistem ijon tersebut saat ini gula tani hanya laku Rp12.000 per kg, padahal bulan Mei laku Rp12.440/kg,” ujarnya.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Ekonomi

Mendag: Sertifikasi Halal Wajib per Oktober 2024, Jangan Ditunda

Ekonomi

Ketua Badan BMA: Zakat Potensial Kuatkan Ekonomi Aceh
Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Ekonomi

Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Tak Hanya Telur, Harga Cabai dan Bawang Kini Melambung

Ekonomi

Tak Hanya Telur, Harga Cabai dan Bawang Kini Melambung
PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara

Daerah

PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara
Repnas Gagas Aceh Menjadi Pusat Kopi di Indonesia

Ekonomi

Repnas Gagas Aceh Menjadi Pusat Kopi di Indonesia

Ekonomi

Bank Aceh Catat Kinerja Cemerlang, TW II 2022

Daerah

Pemkab Nagan Raya bersama Bank Aceh Syariah Jalin Kerja Sama Penerapan KKPD