Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

ASN Pria akan Dapat Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 16 Maret 2024 - 01:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Jakarta – Pemerintah akan membuat aturan terkait izin cuti kepada ASN pria ketika istri melahirkan ataupun keguguran. Aturan itu akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan cuti mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran adalah hak ASN pria.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya dilansir detikNews Rabu (13/3/2024).

Cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Dia menargetkan aturan tersebut tuntas April 2024 mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Aceh Terima Penghargaan HANI 2024

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “Cuti Ayah”, sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  747 Personel Gabungan Kawal Kirab Bendera dari Monas ke Halim

Anas mengatakan Pemerintah juga berpandangan terdapat pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.

Sumber: Detik

FA News

 

Baca Juga

Nasional

Tokoh Agama Tolak Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika
KemenKopUKM Dorong Penerapan dan Sertifikasi K3 pada Pelaku UKM

Ekonomi

KemenKopUKM Dorong Penerapan dan Sertifikasi K3 pada Pelaku UKM

Nasional

Pimpinan KPK Jamin Hasto Kristiyanto Tak Dicegah ke Luar Negeri
KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair

Nasional

KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair
Masyarakat Adat Hadiri HUT RI di IKN: Lestarikan Kearifan Lokal

Nasional

Masyarakat Adat Hadiri HUT RI di IKN: Lestarikan Kearifan Lokal
Polisi Klaim Tak Ada Baju Bekas Impor Sitaan yang Bisa Dibawa Pulang

Nasional

Polisi Klaim Tak Ada Baju Bekas Impor Sitaan yang Bisa Dibawa Pulang

Nasional

Jokowi Telepon Prabowo-Gibran Ucapkan Selamat Menang Pilpres
Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau

Nasional

Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau