BERITA ONLINE TERVIRAL

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 2 Agustus 2023 - 05:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Doddy Setiadi, hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Doddy hadir sebagai saksi memberatkan untuk terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, serta Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam persidangan, Doddy juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan saat ia melakukan review anggaran dana proyek BTS Kominfo. Kejanggalan tersebut diantaranya indikasi mark-up hingga anggaran tumpang tindih.

“Kami mengindikasikan potensi ada kemahalan harga, lalu ada juga anggaran yang kami pandang perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Doddy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Doddy mengatakan dirinya juga menemukan adanya dana overlap atau tumpang tindih dalam proyek tersebut.

“Ada yang overlap dana, artinya sudah ada dicantumkan dianggaran yang lain itu harus dikoreksi. Overlap ada anggaran tertentu di mata anggaran lainnya juga ada, double anggaran,” kata Doddy.

Doddy juga menyebut bahwa hingga akhir 2021, proyek BTS tower yang berhasil dibangun hanya berjumlah 618 dari target 4.200 tower.

“Jauh sekali dari target, seharusnya dari awal tidak mungkin. Ini dipaksakan menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar hakim menanggapi.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.i ingin berakhir soft landing dengan capaian ekonomi diakhir masa jabatannya, tapi menteri nya tidak punya visi yang sama dan hanya sibuk urusan politik,” pungkas dia.(*)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan Satu Pengguna

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan Satu Pengguna
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

Jaksa Tahan Asisten 3 Sekdakab Bireuen Terkait Korupsi PT BPRS

Hukrim

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Daerah

Heboh, Kuburan Lama di Aceh Jaya Dibongkar OTK
Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Daerah

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari