Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Bagi ASN, Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 April 2024 - 19:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah menerapkan sistem kerja dari kantor (work from office) dan kerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) di masa transisi usai arus balik 2024 pada 16-17 April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah memberi kelonggaran berupa WFH kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan publik langsung. Sementara semua pelayanan publik wajib WFO.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/4/2024).

Ketentuan kerja WFH dan WFO sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puan Suarakan Perempuan Hebat, tapi RUU PPRT kok Jalan di Tempat

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Ia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Janji Usut Aksi Represif Polisi ke Pedemo di Gedung DPR

Anas menuturkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka totalnya mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir 6 Juni 2024 Sore, Ketinggian Air Capai 75 Cm

Ia juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Anas juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” katanya.

Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” ungkap politikus PDIP itu.(tirto/red)

Baca Juga

Nasional

Koalisi Sipil Desak UU TNI & UU Polri Direvisi DPR 2024-2029
Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi

Nasional

Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi

Nasional

Akademisi Aceh Paparkan Pentingnya Pengarusutamaan Air Masa Depan pada Forum Air Dunia

Nasional

Menanti Pembentukan Pansel KPK di Akhir Pemerintahan Jokowi

Nasional

DPR Tak Mau Kecolongan

Hukrim

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Nasional

Sudah Tiga Hari Listrik Hidup Mati, Ini Penjelasan PLN Aceh

Nasional

Dinsos DKI Masih Rampungkan Administrasi Pencairan 3 Bansos PKD