Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 3 April 2021 - 12:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan, telah membuka kembali pendaftaran Tahap II Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah pernah disalurkan pada tahun 2020 untuk pelaku usaha di Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah, Minggu (03/04/2021).

Ia mengatakan tahap pertama telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar dan dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai saat ini, sampai dengan akhir April 2021 dan tidak dipungut biaya apapun. Katanya,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung Penegakan Hukum Jinayah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Apresiasi Bupati Aceh Besar

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan Kantor Plut KUMM Gani,” terangnya.

Syarat pendaftaran (bagi usaha mikro yang sudah menerima bantuan tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada tahun 2021 ini.

Adapun Syarat Pendaftaran yaitu:

a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki KK/KTP elektronik.

b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro dan foto tempat/aktivitas usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperoleh langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dari DPMTSP Kantor Camat Ingin Jaya.

d. Tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, BUMN/D/Swasta.

e. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, dan

f. Wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi
g. Melampirkan:

Fotocopi KTP
Fotocopi KK
Foto tempat usaha
Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik
Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyaratan dikirim/ diantar langsung. Ujarnya.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 518/SM/X/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Salman Al Farisi: Perjalanan dalam Mencari Kebenaran

Tahun 2020 jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pegadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Baca Juga

Uncategorized

“Alhamdulilah” Nurul Akmal Atlet Aceh Jadi Pembawa Bendera Kontingen Indonesia Pembukaan Olimpiade Tokyo 2021

Uncategorized

Pengurus DPD IKAN Aceh Besar Dikukuhkan

Uncategorized

Nova: Isya Allah Saya Jaga Amanah Ini dengan Baik

Uncategorized

RSUDZA Nyaris Penuh, Pasien Covid-19 Lampaui Puncak Kurva Tahun Lalu

Uncategorized

Nasabah Bank Aceh Syariah Makin Mudah, Pertengahan Desember 2020, BAS Miliki ATM Setoran Tunai

Uncategorized

Aceh Besar Mulai Tes JPT Bagi Pejabat

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Salurkan Program Bantuan CSR Untuk Pelaku Usaha Kecil

Uncategorized

Bank Syariah Indonesia Operasikan Kantor Cabang Digital