BERITA ONLINE TERVIRAL

Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 3 April 2021 - 12:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan, telah membuka kembali pendaftaran Tahap II Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah pernah disalurkan pada tahun 2020 untuk pelaku usaha di Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah, Minggu (03/04/2021).

Ia mengatakan tahap pertama telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar dan dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai saat ini, sampai dengan akhir April 2021 dan tidak dipungut biaya apapun. Katanya,

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Babinsa Posramil Banda Raya Dampingi Petugas Puskesmas Suntik Vaksin Covid 19

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan Kantor Plut KUMM Gani,” terangnya.

Syarat pendaftaran (bagi usaha mikro yang sudah menerima bantuan tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada tahun 2021 ini.

Adapun Syarat Pendaftaran yaitu:

a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki KK/KTP elektronik.

b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro dan foto tempat/aktivitas usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5.091 Kantong Darah Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperoleh langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dari DPMTSP Kantor Camat Ingin Jaya.

d. Tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, BUMN/D/Swasta.

e. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, dan

f. Wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi
g. Melampirkan:

Fotocopi KTP
Fotocopi KK
Foto tempat usaha
Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik
Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyaratan dikirim/ diantar langsung. Ujarnya.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 518/SM/X/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Go For Western Economy With These Pioneering

Tahun 2020 jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pegadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Sampaikan Ucapan Dirgahayu TNI Ke 75

Uncategorized

Aceh Besar Buka Seleksi JPT Pratama

Uncategorized

Gubernur Aceh Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Uncategorized

Kajian Bersama Kabid Penmad Mukhlis: Tiga Syarat untuk Ikhlas

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Lantik Direksi PDAM Tirta Mountala

Uncategorized

Presiden Instruksikan Pelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan Ekstra Hati-Hati

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Polri di Aceh Timur

Uncategorized

Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Masyarakat Aceh Besar