”
Kota Jantho | Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar kembali menggelar pembahasan 10 dari 16 rancangan qanun (raqan) yang menjadi program legislasi daerah (prolegda) Aceh Besar 2021.
Pembahasan dimulai sejak 21 Oktober 2021 lalu mengambil tempat di aula kantor PDAM Tirta Mountala, di Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun 10 raqan yang dibahas tersebut masing-masing:
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021-2035.
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Waralaba
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, kecil dan menengah dalam Kabupaten Aceh Besar
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar
5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pembentukan Mukim Ie Alang Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar
6. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
7. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Kepemudaan
8. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Bangunan Gedung
9. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Sistem Pendidikan Terpadu
10. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Satu gampong Satu hafidz Kabupaten Aceh Besar
Dalam rapat tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa diberikan waktu maksimal untuk menyampaikan terlebih dahulu paparan terkait gambaran umum isi dari raqan, termasuk kejelasan tujuan dari penyusunan raqan dan dari paparan awal juga digali terkait gambaran umum rancangan qanun.
Salah satu faktor penting yang dikaji oleh banleg sebelum masuk dalam pembahasan teknis yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan.
“Banleg memastikan dulu setiap OPD pemrakarsa betul-betul siap dalam pembahasan dan agar setiap qanun yang menjadi prioritas dapat diselesaikan dalam tahun 2021,” kata Ketua Banleg DPRK Aceh Besar Rahmad Aulia.
“Makanya perlu keseriusan semua stakeholder terkait untuk mencermati dan mencurahkan pikiran dengan maksimal dalam pembahasan rancagan qanun tahun 2021.”
Setelah pembahasan ini, banleg akan menentukan beberapa raqan dari sepuluh raqan yang memang sudah lengkap dan hampir rampung untuk dipacu pembahasan untuk dapat ditingkatkan ke tahapan pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna.[]”