Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:13 WIB

Banleg DPRK Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi

0:00

 

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Rapat dihadiri Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, serta anggota Banleg, Ramza Harli dan H Kasumi Sulaiman, dari Pemko hadir kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. Para peserta terdiri atas para tenaga ahli hukum, akademisi, lintas organisasi pengusaha, pedagang hotel dan rumah makan, tukang parkir, dan para camat, dan jajaran dinas. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sambut Hari Anak Internasional, Ketua DPRK Dukung Kegiatan Anak Menjadi Pemimpin

Dalam kesempatan itu, Farid Nyak Umar mengajak para peserta RDPU untuk aktif memberikan saran dan usulan terkait rancangan qanun tersebut, apalagi raqan tersebut berpengaruh terhadap PAD Kota Banda Aceh dan khususnya sektor pelayanan masyarakat.

“Saya harap peserta aktif memberikan saran dan usulan maupun ide yang demi kesempurnaan rancangan qanun ini agar dapat disahkan menjadi qanun Kota Banda Aceh,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Tolak Proses PAW, Sekjen PNA: Akan Kita Bahas di Internal

Sementara itu, Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, mengatakan, salah satu yang menjadi bahan masukan ialah terkait unsur pajak air dan tanah yang memerlukan prinsip keadilan dan transparansi.

“Dalam RDPU kali ini banyak masukan kita terima dari 11 OPD sebagai pelaksana teknis yang menjadi catatan khusus kita, dan banyak masukan lain yang terus bergulir sehingga RDPU belum selesai di sini. Artinya, masih perlu kajian lagi ke depan untuk memantapkan raqan ini,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua BKD DPR Aceh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati soal Pemangkasan Bandara Internasional

Bahkan dari Pemerintah Kota kata Tati, ada beberapa aspek yang dicoba disempurnakan. Politisi PKS ini berharap ke depan RDPU kembali digelar untuk merampungkan raqan tersebut.

“Atau jika memungkinkan digelar rapat secara spesifik kembali dengan OPD untuk membahas materi dari qanun tersebut,” pungkasnya. (*).

Baca Juga

Parlementerial

Digitalisasi Pendidikan, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Disdikbud Buat Regulasi Sekolah Penggerak

Parlementerial

40 Tahun Kota Jantho, Ketua DPRK Aceh Besar Secepatnya Harus Dibenahi dan Pengentasan Kemiskinan

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tingkatkan Pembinaan UMKM 

Parlementerial

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

Soal Wabah DBD Merebak di Banda Aceh, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh : Dinkes Harus Bergerak Cepat

Parlementerial

Safaruddin Ungkap Sejumlah Persoalan Aceh, dari Berkurangnya Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual, Hingga Kemiskinan

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Manfaatkan Masa Reses Dewan untuk Pencerdasan Politik Konstituen

Parlementerial

Pj Wali Kota akan Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, DPRK: Beri Sanksi Tegas