Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:13 WIB

Banleg DPRK Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi

0:00

 

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Rapat dihadiri Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, serta anggota Banleg, Ramza Harli dan H Kasumi Sulaiman, dari Pemko hadir kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. Para peserta terdiri atas para tenaga ahli hukum, akademisi, lintas organisasi pengusaha, pedagang hotel dan rumah makan, tukang parkir, dan para camat, dan jajaran dinas. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadis PUPR Terima Kunjungan Banleg DPRK Banda Aceh

Dalam kesempatan itu, Farid Nyak Umar mengajak para peserta RDPU untuk aktif memberikan saran dan usulan terkait rancangan qanun tersebut, apalagi raqan tersebut berpengaruh terhadap PAD Kota Banda Aceh dan khususnya sektor pelayanan masyarakat.

“Saya harap peserta aktif memberikan saran dan usulan maupun ide yang demi kesempurnaan rancangan qanun ini agar dapat disahkan menjadi qanun Kota Banda Aceh,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tingkatkan Pembinaan UMKM 

Sementara itu, Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, mengatakan, salah satu yang menjadi bahan masukan ialah terkait unsur pajak air dan tanah yang memerlukan prinsip keadilan dan transparansi.

“Dalam RDPU kali ini banyak masukan kita terima dari 11 OPD sebagai pelaksana teknis yang menjadi catatan khusus kita, dan banyak masukan lain yang terus bergulir sehingga RDPU belum selesai di sini. Artinya, masih perlu kajian lagi ke depan untuk memantapkan raqan ini,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2023

Bahkan dari Pemerintah Kota kata Tati, ada beberapa aspek yang dicoba disempurnakan. Politisi PKS ini berharap ke depan RDPU kembali digelar untuk merampungkan raqan tersebut.

“Atau jika memungkinkan digelar rapat secara spesifik kembali dengan OPD untuk membahas materi dari qanun tersebut,” pungkasnya. (*).

Baca Juga

Parlementerial

KIP : Lima bakal calon anggota DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Parlementerial

Tati Meutia Dukung Forum Anak Banda Aceh ikut Hari Peringatan Anak Nasional

Parlementerial

Perubahan Nama OPD Kota Banda Aceh, Bappeda jadi Bapperida

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Jenguk Lansia di Lamdingin, Farid Nyak Umar Ingin Beri Perhatian Khusus

Aceh Besar

Ketua DPRK Iskandar Ali Serahkan Mesin Potong Rumput Untuk Gampong Niron dan Bukloh

Parlementerial

DPRA Minta BSI Umumkan SOP ke Publik

Parlementerial

“Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Penghargaan Sosok Inspiratif Peduli Pemuda