Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:13 WIB

Banleg DPRK Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi

0:00

 

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Rapat dihadiri Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, serta anggota Banleg, Ramza Harli dan H Kasumi Sulaiman, dari Pemko hadir kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. Para peserta terdiri atas para tenaga ahli hukum, akademisi, lintas organisasi pengusaha, pedagang hotel dan rumah makan, tukang parkir, dan para camat, dan jajaran dinas. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramadan Berkah Bersama Ketua DPRK Banda Aceh

Dalam kesempatan itu, Farid Nyak Umar mengajak para peserta RDPU untuk aktif memberikan saran dan usulan terkait rancangan qanun tersebut, apalagi raqan tersebut berpengaruh terhadap PAD Kota Banda Aceh dan khususnya sektor pelayanan masyarakat.

“Saya harap peserta aktif memberikan saran dan usulan maupun ide yang demi kesempurnaan rancangan qanun ini agar dapat disahkan menjadi qanun Kota Banda Aceh,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh Cek Pos Pengamanan Lebaran Di Kota Banda Aceh Dan Aceh Besar

Sementara itu, Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, mengatakan, salah satu yang menjadi bahan masukan ialah terkait unsur pajak air dan tanah yang memerlukan prinsip keadilan dan transparansi.

“Dalam RDPU kali ini banyak masukan kita terima dari 11 OPD sebagai pelaksana teknis yang menjadi catatan khusus kita, dan banyak masukan lain yang terus bergulir sehingga RDPU belum selesai di sini. Artinya, masih perlu kajian lagi ke depan untuk memantapkan raqan ini,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Momentum HSP, Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad Ajak Pemuda Terus Perbanyak Belajar

Bahkan dari Pemerintah Kota kata Tati, ada beberapa aspek yang dicoba disempurnakan. Politisi PKS ini berharap ke depan RDPU kembali digelar untuk merampungkan raqan tersebut.

“Atau jika memungkinkan digelar rapat secara spesifik kembali dengan OPD untuk membahas materi dari qanun tersebut,” pungkasnya. (*).

Baca Juga

Parlementerial

Anggota DPRK Sofyan Helmi, Tinjau Jaringan Instalasi Air Bersih di Neusu

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Kunjungan TK IT Ar-Rahmah

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Kembali Fokus Selesaikan Utang

Parlementerial

“Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Parlementerial

DPRK Banda Aceh dan Sekolah MIN 5 Kolaborasi Tingkatkan Prestasi Siswa Melalui Ekstrakurikuler

Parlementerial

DPRK Terima LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh Menyeluruh

Parlementerial

Ketua DPRK – IKAARS Diskusikan Wajah Baru Kota Banda Aceh