FANEWS.ID – Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana. Ketua tim penasihat hukum Yudha Arfandi (33), Daliun Sailan membantah dakwaan tentang pembunuhan berencana terhadap Dante (6) yang dituduhkan kepada kliennya.
Dailun menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang akan dipersiapkan dalam persidangan selanjutnya. “Ya ada. Ada (bukti) rekaman videonya,” kata Dailun kepada wartawan usai siding putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Dailun menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat melakukan pembunuhan berencana. “Banyak orang meninggal, tetapi kualifikasi hukumnya kan beda,” ungkapnya.
“Ada orang dibunuh, memang maksudnya untuk membunuh. Ada juga orang mati tapi maksudnya si pelaku hanya untuk menyakiti, tiba-tiba orang mati. Itu penganiayaan namanya,” ujar dia. Selanjutnya, di persidangan pekan depan yang akan digelar pada Senin (29/7/2024), Dailun akan menyiapkan saksi-saksi dan bukti terkait motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha.
“Ya nanti saling membuktikan. Jaksa akan membuktikan apakah motivasinya karena tidak direstui, kita juga punya bukti,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo (6) alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya
Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
“Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024). Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. (kpc)