Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 10:32 WIB    Banda Aceh

Foto : Kompas

Foto : Kompas

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.IDBantah Dakwaan Pembunuhan Berencana. Ketua tim penasihat hukum Yudha Arfandi (33), Daliun Sailan membantah dakwaan tentang pembunuhan berencana terhadap Dante (6) yang dituduhkan kepada kliennya.

Dailun menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang akan dipersiapkan dalam persidangan selanjutnya. “Ya ada. Ada (bukti) rekaman videonya,” kata Dailun kepada wartawan usai siding putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Selain itu, Dailun menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat melakukan pembunuhan berencana. “Banyak orang meninggal, tetapi kualifikasi hukumnya kan beda,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sri Mulyani: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tetap Berlanjut

“Ada orang dibunuh, memang maksudnya untuk membunuh. Ada juga orang mati tapi maksudnya si pelaku hanya untuk menyakiti, tiba-tiba orang mati. Itu penganiayaan namanya,” ujar dia. Selanjutnya, di persidangan pekan depan yang akan digelar pada Senin (29/7/2024), Dailun akan menyiapkan saksi-saksi dan bukti terkait motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha.

“Ya nanti saling membuktikan. Jaksa akan membuktikan apakah motivasinya karena tidak direstui, kita juga punya bukti,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo (6) alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.

“Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024). Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPU Banda Aceh Kecam dan Kutuk Miss Bencong Sebut Perwakilan Aceh

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. (kpc)

Baca Juga

Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Hukrim

Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Nasional

Kepala BKKBN: Makan Siang Gratis Sebaiknya Juga untuk Ibu Hamil

Nasional

Pj Gubernur Minta Kafilah Jaga Nama Baik Aceh di STQH XXVII
Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Hukrim

Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Nasional

Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api
pegawai bank bumn tilap uang nasabah demi membeli kripto

Hukrim

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto

Hukrim

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP