Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 7 April 2021 - 02:16 WIB

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

0:00

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si

BANDA ACEH — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, mengabarkan, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dibuka kembali pada tahun 2021 ini. Bantuan tersebut berjumlah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Helvizar, di Banda Aceh, Selasa, (6/4/2021) .

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. “Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pastikan Tertib dan Lancar, Dandim 0101/Aceh Besar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Helvizar yang juga mantan ketua Bappeda Aceh itu menjelaskan,  penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Baca Juga Artikel Berita nya   Baitul Mal Aceh Adakan FGD Ranpergub Pengelolaan Zakat dan Infak

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri  pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan  dokumen sebagai berikut :

– Fotokopi KTP Elektronik
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)  dari Keuchik.

Helvizar mengatakan, pelaku juga usaha harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung  melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujar Helvizar.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Aceh Buka Pendaftaran CPNS Polri

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0101/BS Minta KBT Buka Wawasan

Uncategorized

66 Calon Taruna Akpol Ikut Tes Akademik Dipantau Langsung Kapolda Aceh

Uncategorized

IDI Aceh Luncurkan Aplikasi LEKAS SEHAT, Layani Kosultasi Kesehatan Secara Gratis

Uncategorized

Delegasi Aceh meninjau Pulau Zaya Nurai, kawasan wisata mewah milik Murban Energy

Uncategorized

BMA Tetapkan 300 Penerima Beasiswa Berkelanjutan Bagi Santri Tahfiz Al Quran

Uncategorized

Mewakili Kapolri, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, Isi Kegiatan Seminar Nasional Melalui Zoom

Uncategorized

Wali Kota: Sarana Pendukung Pasar Al Mahirah Terus Dikebut

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi Daging Qurban Untuk 100 Tukang Becak dan Penjual Sirih