BERITA ONLINE TERVIRAL

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 7 April 2021 - 02:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si

BANDA ACEH — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, mengabarkan, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dibuka kembali pada tahun 2021 ini. Bantuan tersebut berjumlah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Helvizar, di Banda Aceh, Selasa, (6/4/2021) .

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. “Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa Koramil 13/Kuta Alam Dampingi Petugas Kesehatan Tracing Covid 19

Helvizar yang juga mantan ketua Bappeda Aceh itu menjelaskan,  penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh: Jadikan Jabatan Baru Sebagai Sarana Menambah Pengalaman

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri  pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan  dokumen sebagai berikut :

– Fotokopi KTP Elektronik
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)  dari Keuchik.

Helvizar mengatakan, pelaku juga usaha harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung  melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujar Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Sulaimi : Aceh Besar Terima WTP Ke - 9

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Kadisdik Aceh: Kepala Sekolah Ujung Tombak Kualitas Pendidikan Aceh

Uncategorized

Kapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’

Uncategorized

Lhokseumawe dan Pidie Jaya Kembali Menjadi Zona Kuning

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Silaturrahmi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Uncategorized

“Alhamdulilah” Kepatuhan Protokol Kesehatan Masyarakat Aceh Kian Baik

Uncategorized

Kepala BKKBN Aceh Antar Zakat Pegawai ke Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Beri Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran Gampong Lamseupeung

Uncategorized

Gubernur Nova bersama Kadinkes Aceh Antar Langsung Vaksin Covid-19 ke Simeulue.