BERITA ONLINE TERVIRAL

Bareskrim Tangkap WNA Tersangka Kasus Manipulasi Data Email

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juni 2024 - 23:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka penipuan daring (scam online) yang melarikan diri ke Abu Dhabi. Tersangka yang berinisial SZ berhasil dibawa ke Indonesia siang tadi.

Menurut Wadir Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal Cina.

“Kami hari ini melakukan penangkapan, bekerja sama dengan Interpol dan Hubinter,” kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti. Kemudian, ditemukan total korban dari perbuatan SZ telah mencapai 800 orang.

“Korban sampai saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia (WNI),” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Lebih lanjut dia memaparkan, dalam kasus ini SZ adalah dalang dari semua scam online yang menjerat 800 korban. Kendati demikian, Dani mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka sebelum menjelaskan kronologi perkara ini.

“Kami fokus dulu untuk memeriksa tersangka,” ujarnya.

Terakhir diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku bussines email compromise dengan cara scaming, yakni WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O, residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Aji, menjelaskan dalam kasus ini perusahaan Singapura, yakni PT Huttons Asia, mengalami kerugian Rp32 M. Kelima tersangka melakukan scam email perusahaan tersebut dan membuat yang baru dengan mengecoh di penempatan huruf s.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah

Himawan membeberkan, awalnya Divhubinter mendapatkan permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban, yakni Kingsford Huray Development LTD. Korban melapor mentransfer uang ke rekening palsu yang mengatasnamakan PT Huttons.

“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa ada perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Kemudian, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Lebih lanjut dijelaskan Himawan, pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka EH. Atas penemuan itu, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” tutur Himawan.

Menurut Himawan, saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran kepada S yang merupakan WNA Nigeria pelaku hacking. Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada korban perusahaan lain yang merugi.(red/tirto)

Baca Juga

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Daerah

Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu
(TPNPB-OPM) ancam akan tembak Philip Mehrtens, pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yang disandera sejak 7 Februari 2023.

Hukrim

TPNPB-OPM Ancam Tembak Philip Mehrtens Jika Tak Segera Negosiasi

Hukrim

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun

Daerah

Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung

Hukrim

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukrim

Direktur RSUD Munyang Kute Bantah Mark Up Pengadaan Interior