Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Maret 2021 - 02:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi VIII DPR RI Kunker ke Aceh, Bahas Soal Pendidikan Islam dan Haji

Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ke Pedalaman Jamat, Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Kepada Warga

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua PKK Aceh Resmikan Implementasi RGG Percontohan Di Gampong Meunasah Kulam Pijay

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

 

Baca Juga

Uncategorized

Baru Saja Menjabat, Kapolres Aceh Timur Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Uncategorized

Gubernur Aceh Ajak Relawan Covid-19 Bangun Koordinasi Hingga ke Pelosok Desa

Uncategorized

Kasus Harian Covid-19 di Aceh Turun, Penderita Baru 34 Orang

Uncategorized

Sekda Aceh Puji Kepatuhan Prokes di SMK N 2 Meulaboh

Uncategorized

Hari Ini, Kapolda Aceh Kunker Ke Polres Aceh Barat Daya dan Cek Posko PPKM Mikro

Uncategorized

Kemenag Aceh Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

Uncategorized

FRAKSI DEMOKRAT DPR RI DUKUNG PENUH PILKADA ACEH SERENTAK TAHUN 2022

Uncategorized

Kapolri Instruksikan Jajarannya Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga