BERITA ONLINE TERVIRAL

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 8 September 2023 - 04:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Selebritas Wulan Guritno tidak memenuhi undangan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi daring online pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

“Melalui lawyer-nya dia (Wulan) meminta pemeriksaan ditunda hingga minggu depan,” kata Adi melalui pesan singkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Adi tidak menjelaskan secara detil alasan Wulan mengajukan penundaan pemeriksaan. Ia hanya mengatakan pemeriksaan Wulan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan di akun media sosial pribadi milik Wulan Guritno, dia membuat unggahan sedang sakit radang, demam, dan flu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Mabuk, Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe

Sejumlah pesohor menjadi sorotan karena mempromosikan situs judi online dia akun media sosial, salah satunya Wulan Guritno. Polisi akan mendalami unsur pidana dalam kegiatan tersebut.

Apabila Wulan dan beberapa pesohor lainnya terbukti terlibat dalam promosi judi online, maka mereka terancam UU ITE pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2 tentang pendistribusian konten yang melanggar hukum di internet. Ancaman hukuman pidananya berupa penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terbukti Cuci Uang Hasil Jual Beli Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Terkait hal tersebut, polisi menghimbau seluruh selebritas dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan sesuatu agar tidak terjerat masalah hukum. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Hukrim

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Hukrim

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
wna filipina bangun laboratorium narkoba di bali

Hukrim

WNA Filipina Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja