Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Baru 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 Maret 2021 - 11:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali menyampaikan jumlah laporan yang masuk ke kanalnya. Berdasarkan data, saat ini pihak Ombudsman telah menerima sebanyak 88 pengaduan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang disampingi oleh Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) pada Selasa (2/3) di Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut, pihak Ombudsman menyampaikan bahwa sudah 88 laporan dugaan maladministrasi yang mereka terima. Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung, telepon, email, dan lainnya.

“Saat ini saja sudah 88 laporan yang kami terima, laporan tersebut rata-rata disampaikan dengan datang langsung, namun ada juga yg melalui telepon, maupun email” sebut Taqwaddin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Qanun SPT dan Satu Gampong Satu Hafidz Mulai di Godok, Ketua Banleg: Wajah Baru Pendidikan Aceh Besar.

Pelapor yang datang secara langsung ke kantor Ombudsman tetap dengan mematuhi protokol kesehatan tambahnya.

Dari 88 laporan, kepegawaian masih menjadi urutan pertama. Selanjutnya didominasi oleh permasalahan agraria dan pedesaan. Hal ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Laporan paling banyak kepegawaian, kemudian pertanahan, selanjutnya masalah desa. Sedangkan masalah kepolisian, energi, kesehatan juga ada. Tapi tidak dominan” papar Taqwaddin.

Kemudian, Taqwaddin berharap agar masyarakat meningkatkan partisipasi dan peran aktif melakukan pengawasan dalam hal pelayanan publik. Dan jika nanti menemukan adanya dugaan maladministrasi agar segera melaporkan ke pihak Ombudsman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Harapan Sekda Aceh Besar Kepada Ketua DWP Aceh Besar Periode 2019-2024

Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Jl. Banda Aceh – Medan, Km. 4, Gp. Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar. Atau melalui WA ke nomor 08119363737, email pengaduan@ombudsman.go.id maupun ke facebook Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Semua proses penyelesaian laporan di Ombudsman tidak di pungut biaya.

“Jika dibandingkan dengan per Februari 2020 lalu, ada peningkatan signifikan pada tahun ini. Disatu sisi bermakna warga masyarakat makin mengetahui hak-hak publiknya dan disisi lain kiprah Ombudsman makin dikenal sehingga warga menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman. Bagi saya, ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan”, ujar Dr Taqwaddin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa SMK Negeri 1 Bener Meriah Rehab 2 Rumah Warga Dhuafa

“Kami berharap peran aktif dari masyarakat dalam hal pengawasan pelayanan publik, jika ada dugaan maladministrasi dalam hal layanan, segera laporkan kepada kami. Laporan boleh disampaikan langsung, ataupun dengan berbagai kanal yang tersedia. Pentingnya kita melakukan pengawasan agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas. Yang pada akhirnya, semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik maka akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah”, tutup Taqwaddin.

Baca Juga

Uncategorized

Jelang HUT Bhayangkara 1 Juli, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka

Uncategorized

Nova Iriansyah Merestui Perayaan Maulid di Aceh

Uncategorized

Penanganan Pandemi Aceh Membaik, Banda Aceh Menjadi Oranye

Uncategorized

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

Uncategorized

Workshop Proper PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) Tahun 2021

Uncategorized

Gubernur Nova: PAUD HI Investasi Masa Depan Bangsa

Uncategorized

Sekdakab Aceh Besar Lounching Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH

Uncategorized

Pabung Kodim 0101/ BS, Dampingi  Kepala BNN Musnahkan Ganja Lamteuba