FANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Gampong Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, HA (50) karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dokumen resmi.
HA diamankan petugas beserta dengan satu mobil pick up yang digunakannya untuk membawa kayu saat melintas di kawasan Gampong Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Kayu olahan tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry jenis pick up nomor polisi BL 8229 ZI,” kata Muhammad Riza kepada awak media, Kamis (25/1)
Riza menyebutkan, penangkapan itu bermula pihaknya melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat soal ada mobil pick up mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu, dan ternyata sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.
“Petugas pun akhirnya menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku perihal kayu yang diangkutnya,” ujar Riza
Dia mengatakan, pelaku mengaku kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AM warga Lokop Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Namun, pelaku tidak dapat menunjukan dokumen dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku bersama mobilnya ke Polres Aceh Timur.
Dari hasil penyelidikan terhadap AM dan mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di sana.
“Kepada petugas HA turut menunjukkan tempat saat memuat atau mengambil kayu. Setiba di lokasi petugas berhasil menemukan 156 batang kayu olahan. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur,” tuturnya.
Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.(red/habaaceh)