BERITA ONLINE TERVIRAL

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 Januari 2024 - 14:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Gampong Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, HA (50) karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dokumen resmi.

HA diamankan petugas beserta dengan satu mobil pick up yang digunakannya untuk membawa kayu saat melintas di kawasan Gampong Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Kayu olahan tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry jenis pick up nomor polisi BL 8229 ZI,” kata Muhammad Riza kepada awak media, Kamis (25/1)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Riza menyebutkan, penangkapan itu bermula pihaknya melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat soal ada mobil pick up mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu, dan ternyata sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.

“Petugas pun akhirnya menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku perihal kayu yang diangkutnya,” ujar Riza

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba

Dia mengatakan, pelaku mengaku kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AM warga Lokop Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Namun, pelaku tidak dapat menunjukan dokumen dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku bersama mobilnya ke Polres Aceh Timur.

Dari hasil penyelidikan terhadap AM dan mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di sana.

“Kepada petugas HA turut menunjukkan tempat saat memuat atau mengambil kayu. Setiba di lokasi petugas berhasil menemukan 156 batang kayu olahan. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Walhi Desak Polres Simeulue Usut Tuntas Kasus Galian C

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia
Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat

Hukrim

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pidie

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot