BERITA ONLINE TERVIRAL

Bawaslu Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Februari 2024 - 15:09 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran di daerah agar memaksimalkan pengawasan saat masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Satu hal yang perlu disoroti adalah politik uang.

“Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dikutip dari Antara, Kamis (8/2/2024).

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satpol PP Bener Meriah Tertibkan APK Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Sengeda

Lolly menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Aceh Gelar Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat

“Termasuk juga kalangan ASN yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegas Lolly.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu.

Selain itu, perlu dilakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU segera Rapat Bahas Pengamanan Kampanye Rapat Umum

Lolly meminta jajaran pengawas meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.

Disampaikan pula agar jajaran pengawas melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.(red/InfoPublik)

Baca Juga

PEMILU

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu
MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

PEMILU

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

PEMILU

KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers
Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Bawaslu Memastikan Pelaksanaan PSU Berjalan Sesuai Prosedur di Pidie Jaya

PEMILU

MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

PEMILU

RKB Aceh Siapkan Strategi Jitu untuk Berburu Suara Anak Muda Menuju Pemenangan Prabowo-Gibran 
KIP Abdya Terima 561.895 Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Abdya Terima 561.895 Surat Suara Pemilu 2024