Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

BBPOM Aceh Sita Permen Hingga Teh Hijau Tanpa Izin Edar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 April 2024 - 05:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyita 2.193 produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dari luar negeri maupun bahan berbahaya yang beredar di Aceh. Produk tersebut berupa kembang gula atau permen, cokelat, hingga teh hijau asal Thailand.

Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan makanan tak berizin tersebut ditemukan di toko-toko retail tradisional yang terjaring di beberapa wilayah di Aceh.

“Produk teh hijau ini temuan yang berulang. Sebenarnya ada teh hijau dengan aksara Indonesia yang sudah ada izin BPOM-nya, namun yang ini masih berbahasa Thailand,” kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terus Berlanjut, 34 Kantong Darah Terkumpul dari ASN Dinas ESDM Aceh

Yudi mengatakan, produk tanpa izin edar yang belum terjamin tersebut memungkinkan adanya bahan kimia berbahaya, yang terkandung di dalamnya, walaupun jangka pendeknya terasa aman dikonsumsi

“Kalau sudah ada izin edar BPOM Makanan Luar (ML) artinya itu sudah mengikuti semua ketentuan keamanan, karena jangka panjangnya kita tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Resmikan Pembangunan Gedung Serbaguna untuk Masyarakat Aceh di Riau

Selain teh hijau, BPOM Aceh juga menemukan permen yang mengandung rhodamin B. Zat pewarna tersebut biasanya digunakan pada industri tekstil dan kertas untuk membuat warna pada kain jadi lebih terang.

“Kita juga temukan beberapa produk permen yang mengandung bahan kimia dan juga produk olahan susu,” tuturnya.

Sementara produk teh hijau kata Yudi, kini sudah banyak beredar di warung kopi terutama di Banda Aceh. Untuk itu pihaknya meminta kepada pedagang untuk mengecek terlebih dahulu produknya sebelum diperjualbelikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disperindag Aceh Laksakan Pengawasan dan Sosialisasi Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

“Kami mengimbau kepada pedagang untuk selalu mengecek produknya apakah sudah BPOM atau belum. Dan hati-hati juga adanya penipuan nomor BPOM palsu,” katanya.

Selain itu, BPOM Aceh juga menemukan bahan tambahan pangan yang berbahaya jenis boraks di dua daerah di Aceh besar dan Aceh Barat.

“Total temuan kita secara nominal nilai ekonominya sekitar Rp46 juta,” pungkasnya. (hanaaceh/red)

Baca Juga

Daerah

Kepsek Diminta Identifikasi Masalah Agar Vaksinasi Sukses

Daerah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Gencarkan Gerakan Bersih Lingkungan di Gampong Pusong Baru

Daerah

Koalisi Parpol Pendukung Tagore Kian Gemuk

Daerah

Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

Daerah

Telor Centing’ Puskesmas Sukajaya Sabang Juara 1 Program Inovasi Kesehatan Aceh

Daerah

Digerus Air, Ruas Jalan di Simeulue Terancam Putus

Daerah

Basarnas Evakuasi WNA Asal Suriah Karena Keracunan Zat Kimia
Aceh Raih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengelolaan Arsip Elektronik

Daerah

Aceh Raih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengelolaan Arsip Elektronik