BERITA ONLINE TERVIRAL

Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 4 Juni 2024 - 10:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal, yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, dalam kurun waktu yang berdekatan pada Mei 2024.

Disebutkan dari dua penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Lepaskan Peserta Jalan Sehat dari Gedung Dekranasda

Ia menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan.

Sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.

“Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi,” kata Safuadi.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, sebutnya, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

“Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,” lanjutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Minta Petugas Vaksinator Kedepankan Pendekatan Persuasif

Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Be Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

“Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SMUR Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi di KKR Aceh

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

“Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar,” rincinya.

Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkasnya. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua Partai Gabthat Abi Lampisang Hadiri Maulid Nabi di Dayah Masamu Gampong Layeun

Daerah

Sekda Ingatkan Jajaran Pemerintah Aceh Kejar Target Kerja

Daerah

Sejumlah Legislator Perjuangkan Regulasi Dana Otsus Aceh Direvisi

Daerah

BPBA Diminta Respons Cepat Terhadap Bencana Banjir di Aceh Barat

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar dan KIP Aceh Tanda Tangani NPHD

Daerah

Pemerintah Aceh dan KIP Aceh Teken Dana Hibah Pilkada 2024

Daerah

Raqan APBA Selesai, Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama DPRA

Daerah

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK