Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:13 WIB

Beda Fasilitas KRIS dan BPJS Kesehatan

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan dengan pergantian ini, akan terjadi perbaikan layanan. Titik perbaikan menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar.

Baca Juga Artikel Berita nya   Antibodi Turun Setelah Enam Bulan Vaksinasi Covid-19

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante,” dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga Artikel Berita nya   Status Darurat COVID-19 Dicabut, Kasus Positif Tambah 1.768

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

Baca Juga Artikel Berita nya   Layanan Kesehatan Dinkes Aceh Ramai Diserbu Warga

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen (*)

sumber: cnn indonesia

Baca Juga

Kesehatan

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

Kesehatan

Dosen Gizi Poltekkes Aceh Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tentang Upaya Penanggulangan Stunting dan MP-ASI

Kesehatan

Posyandu Garda Terdepan Dalam Pencegahan Stunting

Kesehatan

Desa Sibintang Fokus Kecukupan Gizi Tiga Balita Terindikasi Stunting

Kesehatan

Kemenag Aceh Lakukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Kesehatan

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya
10 Kabupaten dan Kota di Sumut Belum Bersih Dari Malaria

Daerah

10 Kabupaten dan Kota di Sumut Belum Bersih Dari Malaria

Kesehatan

Pj Wali Kota Imran: Jangan Lagi ada Posyandu Tidak Terurus