BERITA ONLINE TERVIRAL

Beda Fasilitas KRIS dan BPJS Kesehatan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Juni 2023 - 07:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan dengan pergantian ini, akan terjadi perbaikan layanan. Titik perbaikan menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kemenkes Sediakan 2500 Beasiswa Kedokteran

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante,” dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kurva Covid-19 Naik Lagi, 18 Orang Positif dalam Sepekan

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mulai Besok, Layanan Vaksinasi Massal Covid-19 di BACH dipindahkan ke Museum Aceh.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen (*)

sumber: cnn indonesia

Baca Juga

Kesehatan

Terus Berikan Layanan Terbaik, Satgas Covid-19 Aceh Apresiasi Para Vaksinator

Kesehatan

Komitmen Lindungi Anak Balita dari Ancaman Pneumonia, Pj Wali Kota Langsa Launching Imunisasi PCV

Kesehatan

Dinkes Aceh Gelar Pertemuan Validasi Data HIV/AIDS dan PIMS

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pelayanan Puskesmas Blang Bintang

Kesehatan

Antibodi Turun Setelah Enam Bulan Vaksinasi Covid-19

Kesehatan

USK-YSN Jalin Kerja Sama Penelitian Ganja Medis

Kesehatan

Pemerintah Provinsi Aceh Apresiasi BPJS Kesehatan

Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Terus Dipacu, Total Sudah Mencapai 77.042