BERITA ONLINE TERVIRAL

Begal Payudara Mahasiswi, Seorang Honorer di Ciduk Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (FANews.Id) – Polisi menangkap ACH (37) seorang karyawan honorer yang merupakan pelaku begal payudara di Jalan Komplek Villa Citra gampong Pineung, Banda Aceh, Rabu (8/7/2021).

Pelaku melakukan perbuatannya sesuai yang dialami oleh korban IN (24) seorang mahasiswi dengan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/273/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, Tanggal 28 Juni 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kastreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kasus tersebut terjadi disaat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar TKP, tiba – tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor meremas payudara korban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Peduli Mahasiswa UIN Ar- Raniry Bantu Bantuan 100 Paket Sembako

“Korban IN awalnya sedang berjalan kaki menuju rumahnya bersama temannya sekitar jam 07.30 WIB dan korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BL 3127 AL menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana ponggol warna hitam dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ sebut AKP Ryan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa Kodim 0101/BS, Ikut Sosialisai Ketehanan Pangan

Setelah melihat ciri – ciri pelaku, korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi, tambah AKP Ryan.

Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, StrK melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data – data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT Bank Syariah Indonesia Tbk Siap Integrasikan Sistem Operasional Layanan di Aceh

“Pelaku berhasil ditangkap sekira pada jam 12.30 WIB oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di gampong Ilie, Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim.[*]

Baca Juga

Uncategorized

Nova: Isya Allah Saya Jaga Amanah Ini dengan Baik

Uncategorized

Gubernur Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh

Uncategorized

HCC BSI: Saldo Nasabah BSI Tidak Raib

Uncategorized

Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Polri Diperpanjang Hingga April 2021

Uncategorized

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Mengisi Dinul Islam Ramadhan 1442 H Di Man 1 Aceh Besar

Uncategorized

Gubernur Aceh Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Uncategorized

Babinsa Sertu Mukhlis Turut Bantu Bangun  Rumah Warga Binaan

Uncategorized

Polres Abdya Musnahkan Sabu dan Ganja