BERITA ONLINE TERVIRAL

Bekas ULP Aceh Jaya Berhasil Dibekuk Polda Aceh, Bupati Irfan Enggan Menjawab

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Maret 2021 - 07:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi

Aceh Jaya | Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Aceh Jaya, sebelumnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Aceh (Polda), kekinian pihak kepolisian berhasil menangkap Mahdi, di Desa Meunasah Papen, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada 2 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dihubungi via whatsApp membenarkan hal itu, Senin 15 Maret 2021.

Ungkap dia, penangkapan itu dilakukan berdasarkan data perkara tersangka Mahdi, ST, MT, Lp.307/XI/Yan.2.5//2020/SPKT tanggal 28 Nov 2020. Penangkapan itu dilakukan pada tanggal 2 Maret 2021 di Desa Meunasah Papen, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan ditahan mulai 3 Maret, hingga 22 Maret 202, terang Kombes Pol Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Jaya dan Subulussalam Lolos Verifikasi Tahap Pertama Calon Tuan Rumah PORA 2026

 Namun demikian, dikarenakan sakit diabetes dialami dan harus dioperasi tersangka pun mulai tanggal 5 Maret, hingga 12 Maret 2021 di tahan kembali dan mulai tgl 12 Maret, hingga 22 Maret 2021. Dengan lama masa penahanan 20 hari. “Bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan penahanan,” beber Winardy.

 Adapun pasal dipersangkakan, lanjut Kabid Humas Polda, yaitu Penipuan dan penggelapan Pasal 372 jo 378 KUHPidana, jelasnya.

 Terpisah, Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, saat dihubungi hingga beberapa kali baik panggilan telepon dan WhatsApp belum menjawab pertanyaan kasus dialami bawahannya itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung Penegakan Hukum Jinayah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Apresiasi Bupati Aceh Besar

Sementara, Syarif Hidayat, Kepala Dinas BKPSDM Aceh Jaya, saat di sambangi ruang kerjanya mengatakan kami sampaikan tahapan hukuman disiplin tingkat berat pembehentian dari jabatan sudah dilakukan. “Sekarang kami menunggu info lebih lanjut.”

 Kalo memang sudah proses di pengadilan dan sudah ada inkrah dan tahap kasasi maka kami akan membentuk tim pemeriksa penegakan disiplin, tegas Syarif Hidayat.

Sementara infomasi lain diterima INDONESIGLOBAL dari salah satu orang dekat Mahdi, bahwa dia harus menjalani operasi kaki/jari kaki sebab luka diabetes dialaminya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Syariah Didorong Jaga Ketahanan dan Pertumbuhan Berkelanjutan

 Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengeluarkan DPO atas nama Mahdi, tanggal 21 Desember 2020.

Dalam surat DPO beredar itu tertulis surat laporan polisi nomor LP/307/XI/YAN 2.5/2020/SPKT/tanggal 28 November 2020 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 dan 372 KUH Pidana.

 Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, saat dihubungi mengatakan bahwa Mahdi, jauh hari, sudah diberhentikan dari Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa sejak tanggal 17 Desember 2020. “Setelah ada laporan dia tidak masuk kantor,” kata Irfan TB, Kamis, 24 Desember 2020.***

Sumber : INDONESIAGLOBAL.NET

Baca Juga

Uncategorized

Ketua DPRK Nagan Raya Apresiasi Gubernur Aceh Pulangkan Jenazah Ulfa

Uncategorized

Rahmah Abdullah: Manfaatkan Kearifan Lokal Untuk Mengembangkan PAUD HI

Uncategorized

Sekda Sulaimi : Aceh Besar Terima WTP Ke – 9

Uncategorized

Tahun 2020, Pemerintah Aceh Bangun 4.042 Unit Rumah Layak Huni

Uncategorized

Kapolda Aceh Kunker Ke Polres Aceh Utara, sekalian Tinjau Vaksinasi dan Silaturahmi dengan Ulama

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 21 Orang, Kasus Baru Delapan Orang di Aceh

Uncategorized

Ini Pesan Gubernur Aceh Nova Iriansyah Pada Acara Wisuda Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa

Uncategorized

Komisi V DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Raqan Pendidikan Kebencanaan