Berita News terviral

Belum Masuk Masa Kampanye, Puluhan APK Caleg di Kota Banda Aceh Ditertibkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 9 November 2023 - 21:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Petugas Satpol PP didampingi Panwaslih Kota Banda Aceh menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Fanews.id, Banda Aceh – Satuan Satpol PP Kota Banda Aceh didampingi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye berlangsung di kota itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi menjelaskan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana disebutkan, setelah ditetapkan DCT pada 4 November 2023 kemarin, maka semua peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK : Pariwisata Salah Satu Indikator Hidupkan Ekonomi Masyarakat Banda Aceh

Ada puluhan APK yang kita tertibkan pada hari ini. APK itu terpasang sebelum memasuki masa kampanye, tanggal 28 November sampai 10 Febuari 2024. Makanya sesuai aturan dilakukan penertiban,” terangnya, Kamis (9/11/2023).

Zahrul mengatakan, penertiban dilakukan dari tanggal 9 November dan akan berlangsung sampai tanggal 11 November 2023 mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Adapun lokasi penertiban, sebutnya, dilakukan di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Pihaknya bersama Satpol PP Kota Banda Aceh membagi dua titik, yakni titik A meliputi Kecamatan Jaya Baru, Meuraxa, Baiturrahman, Kuta Raja, dan Banda Raya.

Sementara tim B meliputi Kecamatan Lueng Bata, Kuta Alam, Syiah Kuala, dan Ule Kareng.

Zahrul mengimbau kepada seluruh partai politik dan seluruh peserta pemilu agar sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023, untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Inovatif untuk Menyelamatkan Keajaiban Tak Benda Kota

“Jadi kami mengingatkan agar para paserta pemilu tidak mencuri start dalam penyebaran APK sebelum masuk masa kampanye,” ujarnya.

Sebelum dilaksanakan penertiban, panwaslih telah menghimbau baik melalui surat dan rapat bersama para parpol.

“Kita juga sudah duduk dalam forum bersama parpol dalam rangka mensosialisasikan agar tidak ada peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar tahapan pemilu,” jelasnya.

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRA Harap Pembangunan GOR Abdya Selesai Tepat Waktu

Parlementerial

Solidaritas Anggota DPRK Banda Aceh dengan Korban Kebakaran

Aceh Besar

Aceh Besar Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut Anggota DPRK Berikan Apresiasi

Parlementerial

DPRA Tolak Proses PAW, Sekjen PNA: Akan Kita Bahas di Internal

Parlementerial

Pj Wali Kota Serahkan Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan

Parlementerial

Tiga Dinas Belum Ada Kadis Definitif, Anggota DPRK Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan 

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Hadir dalam Pembukaan Festival Lokal Belajar.id

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong ‘Revitalisasi Parkir’ Demi Maksimalkan Pendapatan Daerah