BERITA ONLINE TERVIRAL

BEM Nusantara Dukung Surat Edaran Gubernur Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 18 Agustus 2023 - 03:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Agama (BEM-STAI) Aceh Tamiang menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tentang penguatan syariat Islam yang kini masih menuai kontroversi di tengah masyarakat.

“Kita melihat upaya baik yang dilakukan Pemprov Aceh menerbitkan SE Gubernur Aceh Nomor: 451/11286 tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh harus kita dukung,” kata Ketua BEM STAI Aceh Tamiang Muhammad Arif di Karang Baru, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Drastis, Ombudsman Aceh Terima 382 Laporan Masyarakat Tahun 2021

Menurut Arif butir-butir yang tertuang dalam SE Gubernur tersebut merupakan jawaban dari kegundahan masyarakat pada saat ini terhadap prilaku pergaulan bebas di kalangan pemuda dan masyarakat di tanah Rencong.

“Aceh yang dikenal sebagai daerah serambi Mekkah sudah sepatutnya menjadi teladan dalam penerapan syariat Islam ditiap sendi kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Alasan lain mahasiswa STAI menyambut positif terbitnya SE Gubernur Aceh tersebut ialah sebagai upaya membentengi generasi muda dari budaya dan pergaulan yang tak islami yang bisa masuk dari luar Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penandatanganan Perjanjian Komitmen Kerjasama Pengembangan WKP Panas Bumi Seulawah PT. PGE Tbk dan PT. PEMA

“Kami juga berharap dengan terbitnya Pergub tersebut dapat menekan budaya pergaulan bebas di Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Disisi lain, BEM STAI Aceh Tamiang meminta Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh sepatutnya selaras dalam pengaplikasiannya di ruang publik. Pihaknya menilai perlu adanya edukasi pada pemuda tentang bahaya pergaulan bebas seperti imbauan kepada dunia usaha warung kopi (warkop), kafe dan sejenisnya terhadap SE tersebut.

Mahasiswa juga menyarankan Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini Pj Bupati juga dapat menyosialisasikan SE Gubernur Aceh Nomor: 451/11286 tentang penguatan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat secara masif.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tanaman Kakao di Pidie Jaya Semakin Menurun

“Tak hanya itu Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) harus terlibat aktif dalam realisasi SE Gubernur dengan cara yang edukatif dan mudah diterima oleh pemuda dan masyarakat agar tidak terjadi selisih paham serta menekan potensi kegaduhan yang sangat rawan terjadi,” saran Bendahara BEM Nusantara Aceh ini. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

News

Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes Gencarkan Layanan Telemedisin

News

Peringati Usia 50 Tahun, God Bless Rilis Album Baru, Anthology

Ekonomi

23,9 Miliar Kompensasi Aset Aceh Utara Siap Dituntaskan

News

Steffy Burase Pamer Foto Bareng Padahal Irwandi Yusuf di Lapas, Kok Bisa?

Nasional

Kemenkes Skrining Pekerja di IKN untuk Cegah Malaria

Nasional

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Info Haji

Jamaah Haji Aceh Kloter Pertama Pulang pada Hari ini

News

Hendra Budian Harus Bercontoh kepada Kapolda Aceh dan Pangdam IM