Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Kasus Mawardi Ali Dihentikan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 8 Januari 2022 - 16:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilaporkan saudara Zulkarnaini Bintang terhadap Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

Penghentian penyidikan tersebut disimpulkan setelah dilakukannya gelar perkara, yang mana kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Gelar TFG Antisipasi Lonjakan Wisatawan Jelang Tahun Baru

“Berdasarkan surat dengan nomor B/582/XII/RES.I.II/2021/Subdit I Resum, penyidikan penanganan perkara dugaan penipuaan yang dilaporkan terhadap saudara Mawardi Ali dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).

Winardy menjelaskan, Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT. Namun, setelah melalui berbagai tahapan proses hukum, termasuk gelar perkara, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidaj memenuhi unsur pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

“Kesimpulan penyidik setelah gelar perkara, laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan,” terang Winardy.

Ia menambahkan, penghentian kasus tersebut juga sudah pernah dipraperadilankan dengan terlapor Polda Aceh. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan, bahwa penghentian kasus tersebut sudah sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penerimaan Siswa SIPSS Di Polda Aceh, Hari Ini Digelar Penandatangan Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah

“Sudah melalui sidang pra peradilan juga. Dan pengadilan memutuskan kalau tindakan penyidik menghentikan kasus (SP3) itu sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Polda Aceh

Polres Bireuen Bersama TNI Gelar Baksos

Polda Aceh

Kapolda Aceh Lepaskan 210 Personel Brimob, Amankan KTT G20 di Bali

Polda Aceh

Kapolda Aeh Serahkan DIPA RKA-K/L T. A 2022 Untuk Satker Jajaran Polda Aceh

Polda Aceh

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Polda Aceh

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teresgitrasi NIK dan NKK Orang Lain

Nasional

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Polda Aceh

HUT Ke-73, Personel Ditpolairud Polda Aceh Tanam Terumbu Karang di Pulau Tuan

News

Didampingi Wakapolres, Menteri PUPR Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Utara