BERITA ONLINE TERVIRAL

Bereh, Kadisdik Aceh Bersama Tim KPK Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Maret 2021 - 14:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM mengkampanyekan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di Kota Banda Aceh. Mereka disambut kepala sekolah, Muhibbul Khibri, M.Pd beserta dewan guru SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kota Banda Aceh.

Selain melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan dewan guru, mereka juga meninjau langsung ruangan latihan kegiatan siswa. Dalam kampanye tersebut juga turut hadir Kepala UPTD Balai Tekkomdik, T. Fariyal, MM dan Plt. Kepala Bidang Pembinaan GTK, Muksalmina, M.Si, Jumat (26/3/2021) siang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Irjen Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

“Kami meninjau sekolah untuk mengingatkan kepada peserta didiknya untuk selalu berlaku jujur, karena nilai jujur adalah yang utama dalam mencegah prilaku koruptif pada saat mereka sudah dewasa dan menjadi pejabat yang memiliki peluang lebih besar nanti,” ujarnya.

Aida menjelaskan pendidikan antikorupsi untuk level pelajar dan level sekolah menengah lebih banyak ditanamkan nilai-nilai antikorupsi, sedangkan untuk yang sudah berada pada level pendidikan tinggi dan ASN akan ditingkatkan ke level pidananya.

“Disetiap level pendidikan mulai dari usia dini, dasar dan menengah kita memiliki target tersendiri. Misalnya di level pendidikan dasar dan menengah targetnya adalah penanaman nilai-nilai antikorupsi didalam diri peserta didik, sehingga akan tertanam sikap antikorupsi, tujuannya peserta didik tidak akan melakukan korupsi karena bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Enam Daerah Zona Kuning di Aceh, Kasus Baru Covid-19 Tambah 230 Orang

Aida mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang pendidikan antikorupsi dan sudah mencakup implementasi pendidikan antikorupsi untuk pendidikan menengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tinggal yang sekarang kita dorong sekarang untuk adanya program kerja pada sekolah-sekolah yang ada di Aceh kedepannya. Untuk hal ini juga harus didukung dengan penganggaran yang memadai, anggaran dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan,” terangnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aminullah di Mata Syamsunan Mahmud, Mantan Dirut BPD Aceh 1989

Aida mengatakan untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kepedidikan yang masih rendah, pihaknya menyarankan agar dapat dimanfaatkan penyuluh antikorupsi yang ada di Aceh yang sudah terverifikasi oleh KPK RI yang berada di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

“Ada sembilan nilai antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada semua kita, yaitu perilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana dan kerja keras,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Peduli Petugas Kebersihan

Uncategorized

Pasien Sembuh Bertambah 454 Orang, Kasus Baru 133 Orang di Aceh

Uncategorized

“Alhamdulilah”.Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 50 Ribu Orang

Uncategorized

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Personel Polda Aceh Sterilkan Masjid Untuk Sholat Ied

Uncategorized

Jubir Covid -19 : Lindungi “Segitiga” Wajah untuk Hadang Virus Corona

Uncategorized

Vaksinasi Massal di Provinsi Aceh Diikuti Ribuan Peserta

Uncategorized

Ardi Martha Jabat Plt Sekda Nagan Raya

Uncategorized

Sekda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPA 2022